LOMBOK UTARA — Sejumlah kiai dan penghulu desa serta dusun di Kabupaten Lombok Utara memperkuat komitmen untuk menjadikan ruang keagamaan sebagai ruang yang aman, ramah, dan melindungi anak. Komitmen tersebut ditegaskan melalui kegiatan refreshment dan penguatan peran tokoh agama dalam gerakan perlindungan anak dan pencegahan perkawinan anak di tingkat akar rumput, Rabu (9/9/2026), di Hotel Marina Bay Medana, Tanjung.
Kegiatan tersebut dilaksanakan Lakpesdam NU NTB bersama PC Fatayat NU Kabupaten Lombok Utara dengan dukungan Program INKLUSI.
Kegiatan ini menempatkan kiai dan penghulu desa maupun dusun sebagai aktor strategis dalam membangun kesadaran masyarakat tentang pentingnya perlindungan anak dan pencegahan perkawinan anak.
Ketua Lakpesdam NU NTB dalam pembukaan kegiatan mengatakan, persoalan perkawinan anak tidak dapat dilihat semata-mata sebagai keputusan individual atau keluarga. Fenomena tersebut juga berkaitan erat dengan norma sosial, budaya, pemahaman keagamaan, kondisi ekonomi, lingkungan pergaulan, serta cara masyarakat memahami kedewasaan dan perkawinan.
“Peran tokoh agama tidak cukup berhenti pada pelaksanaan prosesi keagamaan. Tokoh agama juga diharapkan mampu mengambil bagian dalam pencegahan, edukasi, konseling awal, deteksi dini, dan rujukan ketika menemukan anak yang berada dalam situasi rentan terhadap perkawinan,” ujarnya.
Posisi tokoh agama dinilai strategis karena memiliki kedekatan dengan masyarakat. Kiai, penghulu desa dan dusun, tuan guru, ustaz, serta tokoh agama lainnya kerap menjadi tempat keluarga meminta nasihat ketika menghadapi persoalan rumah tangga maupun anak. Kondisi tersebut menjadi peluang besar untuk memperkuat fungsi tokoh agama sebagai bagian dari ekosistem perlindungan anak.
Di tengah masyarakat, perkawinan anak masih terkadang dianggap sebagai solusi cepat atas berbagai persoalan. Kekhawatiran terhadap pergaulan anak, kehamilan yang tidak direncanakan, tekanan keluarga, persoalan ekonomi, hingga anggapan bahwa anak sudah cukup dewasa menjadi sejumlah alasan yang dapat mendorong terjadinya perkawinan pada usia anak.
Padahal, keputusan tersebut dapat membawa konsekuensi panjang terhadap pendidikan, kesehatan, kesejahteraan, perlindungan, dan masa depan anak. Karena itu, tokoh agama diharapkan mampu membantu keluarga melihat persoalan secara lebih komprehensif dan tidak terburu-buru menjadikan perkawinan sebagai satu-satunya jalan keluar.
Ketua Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) UIN Mataram, Dr. Erma Suriani, mengatakan bahwa nasihat keagamaan dalam menghadapi persoalan anak perlu mempertimbangkan keselamatan dan masa depan anak.
Menurutnya, pertimbangan tersebut mencakup keberlanjutan pendidikan, kesehatan, kesiapan psikologis, hak anak, serta kesiapan pasangan dalam membangun kehidupan keluarga.
“Nasihat keagamaan tidak hanya diarahkan untuk menjawab persoalan sesaat, tetapi juga mempertimbangkan keselamatan anak, keberlanjutan pendidikan, kesehatan, kesiapan psikologis, hak anak, serta kesiapan pasangan dalam membangun kehidupan keluarga,” jelasnya.
Ia menekankan bahwa pendekatan tersebut dapat diletakkan dalam nilai-nilai keagamaan seperti kemaslahatan, perlindungan jiwa, perlindungan keturunan, tanggung jawab, kesiapan membangun keluarga, dan penghormatan terhadap martabat manusia.
Dengan perspektif tersebut, pencegahan perkawinan anak bukan berarti menjauhkan agama dari kehidupan masyarakat. Sebaliknya, nilai-nilai agama dapat menjadi kekuatan sosial untuk memastikan setiap keputusan keluarga mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak.
Sementara itu, Kepala UPTD PPA Kabupaten Lombok Utara mengingatkan pentingnya menjadikan ruang keagamaan sebagai bagian dari lingkungan perlindungan anak.
Menurutnya, masjid, madrasah, pesantren, majelis taklim, pengajian, dan berbagai forum keagamaan di tingkat desa tidak semestinya hanya menjadi tempat menyampaikan pengetahuan agama. Ruang-ruang tersebut juga harus menjadi tempat anak belajar, bertanya, menyampaikan persoalan, dan memperoleh perlindungan.
“Jangan sampai ruang keagamaan justru menjadi ruang yang membuat anak kehilangan masa depannya. Sebaliknya, ruang keagamaan harus menjadi tempat anak merasa aman, dihargai, didengar, dan dilindungi,” tegasnya.
Ia menambahkan, perspektif tersebut menempatkan tokoh agama sebagai bagian penting dari ekosistem perlindungan anak di tingkat masyarakat. Ketika menemukan indikasi perkawinan anak, tokoh agama tidak harus bekerja sendiri. Mereka dapat memberikan konseling awal kepada keluarga, mengenali situasi rentan yang dialami anak, kemudian menghubungkan kasus tersebut dengan pemerintah desa, Satgas/Pendamping PPA, Forum Anak, layanan PPA, tenaga kesehatan, maupun lembaga terkait lainnya.
Penguatan peran tokoh agama melalui kegiatan tersebut tidak hanya diarahkan pada peningkatan pengetahuan, tetapi juga menjadi ruang refleksi dan membangun kerja bersama.
Jamhur Khaer menambahkan, kegiatan tersebut menjadi ruang bagi para tokoh agama untuk meningkatkan kapasitas, merefleksikan pengalaman mereka di tengah masyarakat, bertukar praktik baik, sekaligus menyusun langkah kolaboratif untuk mencegah dan menangani perkawinan anak.
“Kolaborasi menjadi kunci karena persoalan perkawinan anak memiliki akar yang kompleks,” katanya.
Menurutnya, tokoh agama membutuhkan dukungan pemerintah desa, Satgas/Pendamping PPA, Forum Anak, lembaga layanan, tenaga kesehatan, aparat penegak hukum, serta pemangku kepentingan lainnya. Melalui kolaborasi tersebut, tokoh agama diharapkan dapat menjadi pintu awal pencegahan. Ketika menemukan persoalan, anak tidak hanya dinasihati untuk segera menikah sebagai jalan keluar, tetapi terlebih dahulu mendapatkan perlindungan, pendampingan, dan akses terhadap layanan yang dibutuhkan.
Dengan demikian, menciptakan ruang keagamaan yang ramah anak bukan sekadar mengubah cara tokoh agama menyampaikan ceramah atau nasihat. Lebih jauh, hal tersebut merupakan upaya membangun budaya keagamaan yang menempatkan keselamatan, martabat, pendidikan, dan masa depan anak sebagai bagian dari kemaslahatan yang harus dijaga.
Kegiatan ditutup dengan penandatanganan komitmen bersama oleh para tokoh agama serta pembacaan deklarasi gerakan perlindungan anak dan pencegahan perkawinan anak.
Deklarasi tersebut menjadi bentuk himbauan sekaligus ajakan kepada masyarakat agar bersama-sama membangun lingkungan yang aman bagi anak dan mencegah perkawinan pada usia anak.















