Scroll untuk baca artikel

Kanwil Kemenkumham NTB, Serahkan Rekomendasi Yankomas ke Dinas LHK NTB

×

Kanwil Kemenkumham NTB, Serahkan Rekomendasi Yankomas ke Dinas LHK NTB

Share this article

Mataram, – Dalam rangka melaksanakan kewajiban terhadap pelindungan dan pemenuhan Hak Asasi Manusia warga Negara Indonesia, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Kanwil Kemenkumham NTB, Harniati, didampingi Kepala Bidang HAM, Puan Rusmayadi dan jajarannya serahkan rekomendasi pengaduan Pelayanan Komunikasi Masyarakat (Yankomas) kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), NTB, Rabu (29/9/2021).

 

IKLAN
Example 120x600

Diterima langsung oleh Kepala Dinas LHK, Nusa Tenggara Barat, Madani Mukarom diruang kerjanya, Harniati menyampaikan bahwa rekomendasi tersebut merupakan hasil dari audiensi dan koordinasi dengan pihak-pihak terkait terhadap dugaan permasalahan HAM yang disampaikan Penyampai Komunikasi ke Kanwil Kemenkumham NTB.

 

Sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 32 Tahun 2016 tentang Pelayanan Komunikasi Masyarakat Terhadap Permasalahan Hak Asasi Manusia.

 

Bahwa mekanisme kerja Yankomas dilakukan mulai dari identifikasi terhadap laporan yang disampaikan, penelaahan, melakukan tinjauan lokasi, melaksanakan audiensi dan koordinasi dengan pihak-pihak terkait hingga penyusunan rekomendasi, ujar Harniati.

 

Dikesempatan yang sama, Harniati berharap kepada pihak-pihak terkait, khususnya Dinas LHK Nusa Tenggara Barat, dengan diserahkannya rekomendasi tersebut permasalahan yang terjadi bisa selesai dan dapat diimplementasikan dengan penuh rasa tanggung jawab.

 

Selain itu, berdasarkan Pasal 15 Permenkumham Nomor 32 Tahun 2016, disebutkan bahwa sejak rekomendasi tersebut dikirim, dalam jangka waktu 30 hari Pelaksana Yankomas berwenang memantau rekomendasi tersebut untuk mengetahui apakah rekomendasi yang diberikan ditindaklanjuti atau tidak, pungkasnya. (Red)

Example 120x600
Example 120x600