Acara pelantikan perangkat Desa yang dilakuakn oleh Desa Sikur Induk Kecamatan Sikur terlaksana dengan khidmat. Adapun acara tersebut dihadiri oleh beberapa tamu undangan seperti Kepala Camat dan Sekretaris Camat Sikur, Anggota DPRD, Anggota BPD, PKK, LKMD dan tokoh agama beserta tokoh masyarakat yang menghadiri pelantikan.
Dengan struktur perangkat Desa yang telah dilantik yaitu Siti Hartina, S.Pd sebagai Kasi Pelayanan Umum, Aripudin sebagai Kasi Kesra, dan Hisan Asyiyasri sebagai Kaur Keuangan. Telah dikukuhkan dengan pengambilan sumpah jabatan yang dipimpin langsung oleh Kepala Desa Sikur H. Sayuti Abdul Hamid.
Kepala Desa Sikur, H. Sayuti Abdul Hamid tidak henti-hentinya memberikan pemahaman bahwa dalam sistem penjaringan dan penyaringan yang dilaksanakan untuk mengisi perangkat Desa baru tidak ada titipan baik itu dari keluarga, kerabat dekat, ataupun timses pemenangannya kemarin “sudah saya katakan kepada semua pelamar kemarin, kalau saya sebagai kepala Desa Sikur menegaskan bahwa tidak ada yang bisa diintervensi dalam hal penjaringan ini, tidak ada bantuan, dan semacam itu” tegasnya selesai acara pelantikan 06/03/2019.
Demkian halnya dengan isu yang beredar bahwa banyak dari kalangan pelamar yang protes dengan hasil penjaringan dan penyaringan perangkat Desa tersebut, isu tersebut langsung ditepis oleh Pak Kades “Alhamdulillah kemarin tidak ada yang protes dengan hasilnya, karena itu benar-benar bersih” tandasnya.
Kendati demikian struktur baru yang sampai ke semua Desa saat ini telah dirombak, jika dulu UU yang mengatur mengenai struktur perangkat Desa tertera 32 tahun 2004. Akan tetapi beda halnya dengan sekarang bahwa yang menata kelola untuk struktur perangkat Desa ini tertuang dalam UU Nomor 6 tahun 2014 ditambah lagi dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 6 tahun 2018 maka sistem dari perangkat Desa yang lama telah dirubah menjadi sistem Struktur Organisasi Tenaga Kerja (SOTK).
Jika sebelumnya struktur Desa terdapat Kades, Sekdes yang menaungi Kaur Pemerintahan, Kaur Pembangunan, Kaur Organisasi, Kaur Keuangan, Kaur Kesra, dan Kaur Terantib. Sekarang berubah hanya tiga yaitu Kasi Keuangan, Kasi Sejehateraan, dan Kasi Pelayanan.
Pak Kades juga mengharapkan dengan adanya perangkat Desa yang telah dilantik ini kemudian bisa membangun bersama Desa Sikur untuk jangka beberapa tahun ke depannya dengan membuang kepentingan pribadinya demi menyelamatkan Desa Sikur yang Sejahtera. Karena yang telah lolos seleksi tersebut adalah orang-orang yang mempuni dibidangnya, ini dibuktikan dengan adanya pelamar bakal calon perangkat Desa yang mencapai Jumlah 29 orang yang dirincikan 3 orang dari luar Sikur seperti Suralaga, Kesik, dan Sikur Barat. Bahkan Sikur Induk mendapatkan predikat palamar bakal calon perangkat Desa terbanyak dibandingkan dengan delapan Desa lainnya diruang lingkup Kecamatan Sikur.
Yang perlu diantisipasi agar lancarnya program-program Desa Sikur untuk ke depannya antara lain dengan menjadikan perangkat Desa bersih dari hal-hal yang bisa secara otomatis dapat menurunkan jabatannya. “ada beberapa faktor yang dapat melengserkan perangkat Desa secara otomatis yaitu kematian, Korupsi, dan terkena oleh kasus pidana” tandas Kepala Camat Sikur Drs. Muhammad Saleh saat sambutan 06/03/2019.
Dalam kesempatan itu juga Kepala Camat menjelaskan agar perangkat Desa yang sudah dilantik bisa bekerja sesuai dengan amanat yang tertera dalam undang-undang, “saya berharap perangkat Desa yang sudah dilantik ini juga bisa bekerja sesuai tupoksinya masing-masing agar tidak mengecewakan warga” tegasnya.