LombokFokus|Lombok Barat – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram menggandeng Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) NTB, Rabu (24/6/2026), dalam upaya memperkuat peran aparatur desa dalam mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM), serta praktik penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural. Kegiatan sosialisasi berlangsung di D’ Golong Restaurant, Kecamatan Narmada, Lombok Barat.
Sosialisasi Desa Binaan Imigrasi tersebut diikuti perangkat dari empat desa percontohan, yakni Desa Golong, Desa Dasan Tereng, Desa Lantan, dan Desa Pengembur. Setiap desa mengirim kepala desa bersama sembilan perangkat, sehingga total 40 peserta mengikuti sosialisasi tersebut.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram Mirza Akbar menegaskan, aparatur desa memiliki peran penting dalam mendeteksi sejak dini potensi warganya menjadi korban perekrut tenaga kerja ilegal.
“Perangkat desa menjadi garda terdepan. Kami ingin mereka mampu mengenali potensi praktik perekrutan ilegal, sehingga masyarakat bisa terlindungi sejak awal,” kata Mirza Akbar.
Mirza menilai kolaborasi antarlembaga bersama pemerintah desa perlu terus diperkuat, agar edukasi keimigrasian menjangkau masyarakat hingga tingkat paling bawah.
“Sinergi ini kami bangun agar informasi keimigrasian, pencegahan TPPO, serta migrasi yang aman dapat dipahami langsung hingga tingkat desa,” ujarnya.
Melalui program Desa Binaan Imigrasi, Imigrasi Mataram bersama BP3MI NTB berharap aparatur desa mampu menjadi ujung tombak edukasi, sekaligus mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan transnasional yang menyasar calon pekerja migran.
“Harapan kami, setiap desa mampu menjadi benteng pertama dalam melindungi warganya, sehingga penempatan pekerja migran berlangsung aman, legal, dan bermartabat,” pesan Mirza Akbar.
Pada kesempatan sama, Kepala BP3MI NTB Kadir, S.Pd. memaparkan prosedur resmi menjadi pekerja migran, hak-hak pekerja, serta berbagai modus penipuan lowongan kerja luar negeri yang masih kerap menyasar masyarakat pedesaan.
“Masyarakat harus memilih jalur resmi saat ingin bekerja ke luar negeri. Cara itu memberi kepastian perlindungan, sekaligus menghindarkan calon pekerja migran dari praktik perdagangan orang maupun penipuan,” ujar Kadir.
Diskusi berlangsung interaktif. Para perangkat desa menyampaikan berbagai persoalan yang mereka temui di lapangan, mulai dari bujuk rayu calo hingga minimnya pemahaman warga terkait prosedur bekerja ke luar negeri.(djr)












