LOMBOK FOKUS – Gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terkait dugaan pelanggaran aturan operasional tempat hiburan malam di Kota Mataram resmi dicabut. Meski demikian, Seniman Hukum Law Firm berencana kembali menempuh jalur hukum melalui gugatan secara pribadi terhadap masing-masing tempat hiburan malam.
Advokat Seniman Hukum Law Firm, Muhamad Haerudin MS, S.H., yang akrab disapa Bung Heru, mengatakan pencabutan gugatan tersebut merupakan bagian dari perubahan strategi hukum. Gugatan selanjutnya tidak lagi diajukan sekaligus terhadap empat tempat hiburan malam dan Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram, melainkan secara terpisah terhadap masing-masing tempat hiburan malam.
“Pencabutan gugatan ini bukan berarti persoalannya selesai. Kami akan menempuh langkah hukum kembali melalui gugatan secara pribadi terhadap masing-masing tempat hiburan malam, sehingga setiap perkara akan diajukan secara terpisah sesuai dengan dalil dan bukti yang kami miliki,” kata Bung Heru.
Sebelumnya, gugatan tersebut diajukan seorang warga Kota Mataram melalui advokat yang tergabung dalam Seniman Hukum Law Firm ke Pengadilan Negeri (PN) Mataram pada Senin, 7 September 2026.
Dalam gugatan awal, terdapat lima pihak yang digugat, yakni Pemkot Mataram sebagai Tergugat I, FD Entertainment sebagai Tergugat II, The Kingsman Resto & Lounge sebagai Tergugat III, The Plaza Karaoke & Lounge Lombok sebagai Tergugat IV, serta Djembank Hotel & Restaurant sebagai Tergugat V.
Penggugat diwakili oleh Muhamad Haerudin MS, S.H., Satria Zulfikar Rasyid, S.H., dan Imam Alfurqan, S.H., M.H.
Bung Heru menjelaskan, rencana gugatan baru tersebut berkaitan dengan sejumlah dugaan pelanggaran ketentuan penjualan minuman beralkohol dan jam operasional tempat hiburan malam sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Mataram Nomor 2 Tahun 2015.
Dalam gugatan sebelumnya, FD Entertainment didalilkan tidak memiliki izin penjualan minuman beralkohol maupun SIUP-MB, tetapi tetap memperdagangkan minuman beralkohol golongan A, B, dan C.
Sementara itu, The Kingsman Resto & Lounge didalilkan hanya memiliki izin untuk minuman beralkohol golongan A, tetapi menjual minuman golongan A, B, dan C.
Adapun The Plaza Karaoke & Lounge Lombok serta Djembank Hotel & Restaurant didalilkan menjual minuman beralkohol golongan A, B, dan C melewati batas waktu yang ditentukan dalam Perda Kota Mataram Nomor 2 Tahun 2015.
Selain itu, gugatan sebelumnya juga mempersoalkan dugaan penjualan minuman beralkohol golongan A, B, dan C di lokasi karaoke yang menurut penggugat bertentangan dengan ketentuan Pasal 17 Perda Kota Mataram Nomor 2 Tahun 2015.
Seluruh hal tersebut masih berupa dalil dari pihak penggugat yang harus dibuktikan melalui proses hukum.
Bung Heru menegaskan, melalui skema gugatan baru, pihaknya akan memisahkan penanganan perkara terhadap masing-masing tempat hiburan malam. Dengan demikian, setiap tempat hiburan malam akan menjadi pihak tergugat dalam perkara tersendiri, bukan lagi digabung dalam satu gugatan terhadap empat tempat sekaligus.
Menurutnya, langkah tersebut diharapkan dapat membuat persoalan dugaan pelanggaran yang dipersoalkan dalam gugatan ditangani melalui proses hukum yang lebih terarah.
Sebelumnya, pihak penggugat juga menyoroti peran Pemkot Mataram dalam pengawasan dan penegakan aturan terhadap tempat hiburan malam. Dalam gugatan awal, pemerintah daerah didalilkan belum melakukan pengawasan secara efektif terhadap dugaan pelanggaran tersebut.
Keberadaan sejumlah tempat hiburan malam itu juga dikaitkan oleh penggugat dengan persoalan ketertiban umum, termasuk dugaan keributan dan perkelahian serta persoalan lain yang pernah menjadi sorotan masyarakat.
Bung Heru mengatakan, langkah hukum yang direncanakan tersebut merupakan upaya untuk mendorong kepatuhan terhadap peraturan daerah yang berlaku di Kota Mataram.
“Kami ingin agar ketentuan yang sudah diatur dalam peraturan daerah benar-benar dijalankan. Karena itu, kami akan menempuh langkah hukum sesuai mekanisme yang berlaku dan mengajukan gugatan terhadap masing-masing tempat hiburan malam secara terpisah,” ujarnya.
Dalam gugatan sebelumnya, advokat Satria Zulfikar Rasyid juga menyampaikan adanya petitum yang meminta masing-masing tempat hiburan malam membayar denda sebesar Rp1 miliar kepada Pemkot Mataram atas dugaan pelanggaran Perda yang dilakukan berulang kali.
Namun, besaran tuntutan dan petitum dalam rencana gugatan baru perlu dipastikan kembali setelah dokumen gugatan masing-masing disiapkan.
Pihak Seniman Hukum Law Firm menyatakan akan melanjutkan langkah hukum melalui mekanisme pengadilan. Adapun jadwal pengajuan serta rincian tuntutan dalam gugatan baru tersebut belum disampaikan secara terperinci.















