Lombok Tengah | Lombok Fokus – Kejaksaan Negeri Lombok Tengah resmi menetapkan mantan Bupati Lombok Tengah dua periode sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan atau penggelapan. Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan oleh penyidik Polda NTB kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Rabu, 3 Juli 2025.
Dalam keterangan resmi Kejaksaan, tersangka diduga melakukan penipuan terhadap seorang rekan bernama KDV terkait kerja sama usaha di atas lahan aset milik Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah. Saat masih menjabat sebagai bupati, tersangka mengaku telah menyewa lahan tersebut dan meminta sejumlah uang dari korban untuk membayar sewa. Namun, setelah dana diserahkan, terungkap bahwa lahan itu ternyata tidak pernah disewa oleh yang bersangkutan.
Pasca pelimpahan, tersangka tidak langsung ditahan di rumah tahanan. Kejaksaan menetapkan status tahanan kota dan memberlakukan pengawasan ketat menggunakan Alat Pengawas Elektronik (APE). Langkah ini diambil dengan mempertimbangkan sejumlah hal, di antaranya kondisi kesehatan tersangka yang dibuktikan dengan rekam medis, adanya jaminan dari pihak keluarga, penasihat hukum, serta tokoh masyarakat, dan sikap kooperatif tersangka selama proses penyidikan.
Kasi Intelijen Kejari Lombok Tengah, I Made Juri Imanu, SH, MH menegaskan bahwa proses penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu.
“Kami berkomitmen untuk menjunjung tinggi keadilan dan transparansi. Siapapun yang terbukti melakukan pelanggaran hukum akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Selain menjalani tahanan kota, tersangka juga dikenakan wajib lapor secara rutin ke Kejaksaan Negeri Lombok Tengah. Kasus ini kini dalam tahap penuntutan dan akan segera disidangkan di pengadilan.







