Scroll untuk baca artikel

DPRD Apresiasi Ketegasan Langkah Pemda Tindak Villa Ilegal

×

DPRD Apresiasi Ketegasan Langkah Pemda Tindak Villa Ilegal

Share this article
Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Lombok Tengah Mardani dari Fraksi Nasdem. (Dok.LF)

Lombok Tengah | Lombok Fokus – DPRD Kabupaten Lombok Tengah mengapresiasi langkah tegas Pemerintah Daerah dalam menertibkan villa tanpa izin yang marak di kawasan selatan. Anggota Komisi II DPRD Lombok Tengah dari Fraksi NasDem, Murdani, menyebut kebijakan tersebut sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam merespons kritik dewan sekaligus menjaga marwah pemerintahan.

 

IKLAN
Example 120x600

Menurut Murdani, keberadaan villa ilegal tidak hanya merugikan daerah dari sisi pendapatan, tetapi juga menimbulkan persoalan tata ruang dan potensi konflik sosial di tengah masyarakat.

 

“Dari sektor retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) saja, potensi kerugian daerah mencapai lebih dari Rp2,1 miliar. Itu belum termasuk pajak restoran, pajak menginap, retribusi parkir, dan pajak lainnya,” kata Murdani, Kamis (19/6/2025).

 

Ia juga menyoroti dampak lingkungan akibat pembangunan tanpa izin. Banyak bangunan berdiri di zona hijau yang semestinya tidak boleh dibangun, sehingga berisiko menimbulkan kerusakan lingkungan dan konflik antara masyarakat, investor, serta pemerintah.

 

Dukungan dewan tersebut menyusul langkah awal pemerintah yang telah menggelar rapat pemetaan villa ilegal pada Selasa (17/6). Rapat ini dilakukan setelah hasil survei Dinas PUPR menemukan 216 bangunan di kawasan Merinding, Baturiti, dan Emate, Desa Kuta, Pujut, dengan 99 lokasi dipastikan tidak memiliki IMB maupun PBG.

 

“Ini langkah awal yang penting. Tapi tidak cukup hanya dipetakan, harus dilanjutkan dengan tindakan konkret,” tegas Murdani.

 

Ia menyebut sebagian besar pemilik villa ilegal merupakan Warga Negara Asing (WNA), yang diduga membawa praktik pembangunan tanpa izin dari Bali ke kawasan Mandalika, Lombok Tengah.

 

“Karena Mandalika mulai ramai, mereka geser ke sini. Tapi kecenderungannya susah diatur. Maka pemerintah harus bertindak tegas,” ujarnya.

 

Ia mendukung keberadaan Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Usaha Ilegal yang dibentuk pemerintah daerah, namun meminta agar kerja tim tersebut tidak lamban dan tidak berhenti pada tahap pendataan.

 

“Jika sudah jelas tidak memiliki izin, maka harus segera ditindak. Semua perangkat daerah harus bergerak bersama. Ini kerja kolektif, bukan tugas satu dinas saja,” tegasnya.

 

DPRD, lanjut Murdani, tidak anti terhadap investasi. Pihaknya justru mendorong investasi legal yang memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan daerah.

 

“Kita ini daerah yang terbuka untuk investasi, tapi tidak toleran terhadap investasi ilegal,” pungkasnya.

Example 120x600
Example 120x600