Scroll untuk baca artikel
Berita

Diduga Jadi Markas Transaksi Narkoba, AJI NAHIM NTB Gelar Aksi Tuntut Pengawasan Hotel

2902
×

Diduga Jadi Markas Transaksi Narkoba, AJI NAHIM NTB Gelar Aksi Tuntut Pengawasan Hotel

Sebarkan artikel ini
 

MATARAM,  – Aliansi Jihad Nahi Mungkar NTB (AJI NAHIM NTB) menggelar aksi demonstrasi untuk menyoroti dugaan penggunaan Idoop Hotel sebagai pusat transaksi narkotika. Aksi yang berlangsung secara damai pada hari Rabu, 26 Februari 2025, pukul 16.00 WITA di depan Idoop Hotel, Mataram, diikuti oleh puluhan peserta, sebagai respon terhadap laporan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Nomor: BP/90/VII/RES.4.2/2024/DITRESNARKOBA POLDA KEPRI.

Fidar Khairul Diaz, Koordinator Lapangan AJI NAHIM NTB, mengungkapkan keprihatinannya, “Jika laporan seperti ini hanya terjadi sekali atau dua kali, mungkin masih bisa dianggap kebetulan. Namun, jika terjadi hingga delapan kali, ini sudah tidak wajar. Kami menduga ada kelalaian atau bahkan pembiaran dari pihak hotel.”

Iklan Bank NTB Syariah
Selamat Hari Pers Nasional

Dalam aksinya, AJI NAHIM NTB menuntut agar manajemen Idoop Hotel segera menerapkan sistem pengawasan dan pencegahan narkotika yang lebih ketat. Tuntutan tersebut merujuk pada beberapa regulasi, antara lain:

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya Pasal 131, yang mewajibkan partisipasi aktif masyarakat dan pelaku usaha dalam pencegahan serta pemberantasan penyalahgunaan narkotika.
Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, yang mewajibkan tempat usaha, termasuk hotel, memiliki sistem pengawasan dan mekanisme pencegahan narkotika.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika, yang menekankan peran aktif badan usaha dalam upaya pemberantasan narkotika.

Herman, salah satu orator aksi, menegaskan, “Pihak Idoop Hotel seharusnya memiliki mekanisme pengawasan ketat serta fasilitas pencegahan dini guna mencegah praktik peredaran narkotika. Jika terbukti lalai, ini bisa dianggap sebagai pembiaran yang berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum, termasuk sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha.”

READ  Penyekatan di Mataram 10.487 Masyarakat Berhasil Menunjukkan Kartu Vaksin

M. Fadaullah, Koordinator Umum aksi, menyatakan bahwa laporan mengenai dugaan transaksi narkoba di sekitar hotel telah diterima oleh pihaknya. “Kami tidak ingin ada ruang bagi peredaran narkotika di Kota Mataram, terutama jika ada tempat usaha yang diduga menjadi lokasi berulangnya praktik ilegal ini. Kami mendesak pihak hotel untuk bertanggung jawab dan meminta pemerintah daerah serta aparat kepolisian bertindak tegas,” tegasnya. Rabu, 26 Februari 2025.

AJI NAHIM NTB juga menegaskan bahwa aksi ini bukan yang terakhir. Mereka berkomitmen untuk terus mengawal upaya pemberantasan peredaran narkoba di lingkungan hotel, dengan menyurati Polda NTB, Dinas Pariwisata, dan BNN Provinsi NTB sebagai langkah tindak lanjut.

Meirna Endrasari, HRM Idoop Hotel, menanggapi seruan tersebut, “Terima kasih atas penyampaian aspirasi rekan-rekan, ini kami anggap sebagai bentuk pengingat dan kepedulian terhadap kami serta pelaku pariwisata pada umumnya. Meskipun dugaan yang disampaikan perlu dikaji lebih mendalam agar fungsi dari industri, aparat, dan ormas/aktivis tidak tumpang tindih, kami pun sudah menjalankan SOP yang ada dan selalu berkordinasi dengan lingkungan serta aparat terkait. Semoga ke depannya, pola komunikasi yang lebih baik dapat membawa manfaat maksimal bagi semua pihak.” Ungkapnya saat dikonfirmasi Wartawan Lombok Fokus. Kamis, (27/2/25).

Aksi demonstrasi ini mendapat perhatian luas dari berbagai elemen masyarakat yang mendukung upaya pencegahan peredaran narkotika dan mendorong akuntabilitas pelaku usaha dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan zat terlarang.

Berlangganan Yes No thanks