Scroll untuk baca artikel
BeritaInternasional

Dari Washington DC, AMAN Sumbawa Kirim “Kartu Merah” untuk Tambang Elang

×

Dari Washington DC, AMAN Sumbawa Kirim “Kartu Merah” untuk Tambang Elang

Share this article

WASHINGTON DC – Konflik agraria di Blok Elang, Kabupaten Sumbawa, kini resmi menjadi sorotan internasional. Kasus ini mengemuka dalam forum global setelah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Daerah Sumbawa tampil dalam peluncuran koalisi internasional Mining Standards Accountability Alliance (MSAA) yang digelar di Washington DC, Amerika Serikat, Rabu (22/1/2026).

Dalam forum yang dihadiri jaringan pengawas industri ekstraktif dari berbagai negara tersebut, Ketua BPH AMAN Sumbawa, Febriyan Anindita, S.H., secara simbolis mengirimkan “Kartu Merah” terhadap rencana ekspansi PT Amman Mineral Nusa Tenggara (PT AMNT) di wilayah Hutan Dodo, yang merupakan bagian dari wilayah adat Cek Bocek Selesek Reen Sury.

IKLAN
Example 120x600

Dunia Internasional Ikut Awasi Tambang Elang

Dalam paparannya di hadapan audiens internasional, Febriyan membeberkan sejumlah bukti yang dinilai menunjukkan bahwa klaim “responsible mining” atau tambang bertanggung jawab yang selama ini digaungkan perusahaan, tidak sejalan dengan realitas di lapangan.

“Hari ini kami membuktikan bahwa Cek Bocek tidak berjuang sendirian. Mata dunia kini tertuju ke Ropang. Kami membuka data bahwa terdapat aliran dana sebesar US$ 3,03 juta atau sekitar Rp47 miliar yang digunakan untuk memaksakan eksplorasi di tanah yang masih berstatus sengketa,” tegas Febriyan dalam forum yang disiarkan secara global.

Peluncuran MSAA sendiri didukung organisasi internasional seperti Earthworks dan Public Citizen, yang selama ini kritis terhadap standar tambang global. Koalisi ini secara terbuka menolak skema Consolidated Mining Standards Initiative (CMSI) karena dinilai gagal memberikan perlindungan nyata terhadap hak asasi manusia dan masyarakat adat.

Masuknya kasus Cek Bocek Sumbawa ke dalam agenda utama MSAA menandai bahwa rantai pasok tembaga dari Sumbawa kini berada dalam status “High Risk Watchlist” atau pengawasan ketat oleh pembeli global.

Terbongkar Klaim Tambang Berkelanjutan

Poin paling mengejutkan dalam forum internasional tersebut adalah pengungkapan surat resmi dari lembaga sertifikasi global The Copper Mark yang berbasis di Inggris.

Menurut Febriyan, lembaga tersebut telah mengakui secara tertulis bahwa klaim keberlanjutan tidak berlaku untuk Elang Project.

“Pengakuan internasional ini adalah tamparan keras. Artinya, klaim ‘hijau’ dan ‘bersih’ yang selama ini digaungkan di Jakarta dan Sumbawa, tidak diakui validitasnya oleh pemilik standar itu sendiri,” ungkapnya.

Pengungkapan ini dinilai memperkuat dugaan adanya praktik misleading information dalam narasi keberlanjutan industri tambang di Blok Elang.

Desakan Moratorium Tambang Elang

Menutup pernyataannya, AMAN Sumbawa bersama koalisi MSAA secara tegas menyerukan moratorium atau penghentian sementara seluruh aktivitas tambang di Blok Elang.

“Kami mendesak Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Provinsi NTB untuk tidak menutup mata terhadap tekanan internasional ini. Jangan sampai nama Indonesia, dan khususnya Sumbawa, tercoreng di mata dunia sebagai wilayah yang membiarkan pelanggaran hak masyarakat adat demi investasi yang tidak prosedural,” pungkas Febriyan.

Kasus Blok Elang kini tidak hanya menjadi isu lokal atau regional, tetapi telah berubah menjadi isu global yang berpotensi memengaruhi reputasi investasi dan tata kelola sumber daya alam Indonesia di mata dunia.

Example 120x600
Example 120x600