Lombok Tengah | Lombok fokus – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di parkiran Alfamart Desa Sengkerang, Kecamatan Praya Timur, Rabu (18/2), berhasil diungkap jajaran Polsek Praya Timur dalam waktu kurang dari 24 jam.
Terduga pelaku berinisial LAH alias Gatot diamankan di kediamannya beserta barang bukti satu unit sepeda motor hasil curian.
Kapolsek Praya Timur, AKP Sri Bagyo, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 13.45 WITA. Korban, Nurmala Sari (19), seorang pelajar, memarkir sepeda motor Honda Beat Street warna hitam miliknya di parkiran Alfamart saat hendak membeli minuman.
“Korban lupa mencabut kunci kontak sepeda motor saat memarkirkannya,” ujar Kapolsek saat dikonfirmasi, Kamis.
Kelalaian itu dimanfaatkan pelaku. Saat korban berada di dalam toko, pelaku dengan leluasa membawa kabur sepeda motor ke arah timur. Salah seorang saksi sempat melihat pelaku membawa motor tersebut, namun tidak menaruh curiga karena mengira kendaraan itu milik pelaku sendiri.
Korban baru menyadari motornya hilang setelah keluar dari toko dan mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di lokasi parkir. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp20 juta dan langsung melaporkannya ke Polsek Praya Timur.
Mendapat laporan, anggota Polsek Praya Timur bergerak cepat. Petugas mendatangi lokasi kejadian, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, serta mengecek rekaman CCTV Alfamart.
Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa pelaku beserta sepeda motor hasil curian masih berada di rumahnya. Tim kemudian menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
“Pelaku berikut barang bukti kini telah diamankan di Polsek Praya Timur untuk proses hukum lebih lanjut. Kami juga melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain,” tegas Kapolsek.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan. Warga diminta memastikan kendaraan dalam keadaan terkunci dan tidak meninggalkan kunci kontak guna mencegah terjadinya tindak pidana curanmor.






