SUMBAWA — Polemik hasil kajian Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) terkait keberadaan Masyarakat Adat Cek Bocek Selesek Reen Sury (Suku Berco) mendapat respons tegas dari Pengurus Daerah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (PD AMAN) Sumbawa.
Ketua PD AMAN Sumbawa, Febriyan Anindita, SH, menegaskan bahwa BRIN bukan lembaga yang memiliki kewenangan konstitusional untuk menentukan ada atau tidaknya suatu kesatuan masyarakat hukum adat.
“BRIN adalah lembaga riset. Produk yang dihasilkan bersifat akademik dan terbuka untuk diperdebatkan. Namun BRIN bukan lembaga yudisial yang berwenang menetapkan atau membatalkan eksistensi masyarakat hukum adat,” ujar Febriyan saat dimintai keterangan, Rabu (11/2/2026).
Tidak Bisa Berdasarkan Satu Kajian
Menurutnya, eksistensi Masyarakat Adat Cek Bocek tidak dapat diputuskan hanya berdasarkan satu hasil penelitian. Ia menyebut telah terdapat berbagai kajian akademik sebelumnya dari perguruan tinggi dan lembaga independen yang mengakui sejarah, struktur sosial, serta sistem hukum adat komunitas tersebut.
“Banyak riset independen yang lebih dulu mengkaji dan mengakui keberadaan Cek Bocek. Tidak tepat jika satu riset dijadikan dasar tunggal untuk mengambil kesimpulan yang berdampak pada hak konstitusional masyarakat adat,” tegasnya.
Febriyan menilai perdebatan akademik adalah hal yang wajar. Namun, ketika hasil kajian berpotensi memengaruhi kebijakan publik dan menyentuh hak masyarakat adat, pendekatan yang digunakan harus komprehensif, multidisipliner, dan partisipatif.
Soroti Dimensi Hak Asasi Manusia
Ia juga menegaskan bahwa persoalan Cek Bocek tidak lagi sebatas isu administratif di tingkat daerah. Advokasi yang dilakukan masyarakat adat, kata dia, telah menjangkau mekanisme internasional.
Pengaduan terkait dugaan pelanggaran hak ulayat serta dampak aktivitas pertambangan, menurut Febriyan, telah dinyatakan admissible oleh The Copper Mark, lembaga standar keberlanjutan industri tembaga global. Selain itu, laporan mengenai situasi masyarakat adat Cek Bocek juga menjadi perhatian mekanisme Pelapor Khusus PBB untuk Hak-Hak Masyarakat Adat.
“Ini menunjukkan persoalan Cek Bocek memiliki dimensi hak asasi manusia dan mendapat perhatian di tingkat internasional. Tidak bisa direduksi sebagai klaim sepihak,” ujarnya.
Landasan Konstitusi dan Perlindungan Ekologi
Lebih jauh, Febriyan menekankan bahwa pengakuan masyarakat adat telah dijamin dalam konstitusi. Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 secara tegas menyatakan negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai perkembangan masyarakat serta prinsip NKRI.
Ia juga mengingatkan bahwa wilayah adat Cek Bocek berada di kawasan yang selama ini menjadi penyangga ekologis di Pulau Sumbawa. Dalam situasi meningkatnya tekanan industri ekstraktif, peran masyarakat adat dinilai semakin penting dalam menjaga hutan dan keseimbangan lingkungan.
“Pemerintah daerah maupun pusat harus berhati-hati. Jangan sampai satu hasil riset dijadikan legitimasi untuk mengabaikan hak masyarakat adat atau membuka ruang pengambilalihan wilayah tanpa proses yang partisipatif dan berbasis bukti yang komprehensif,” tegasnya.
Dorong Dialog Terbuka
PD AMAN Sumbawa mendorong agar setiap kebijakan yang menyangkut masyarakat adat dilakukan melalui dialog terbuka, melibatkan berbagai disiplin ilmu, serta menjunjung tinggi prinsip hak asasi manusia dan perlindungan lingkungan.
Menurut Febriyan, pendekatan yang inklusif dan berbasis konstitusi menjadi kunci untuk memastikan penyelesaian polemik berjalan adil, objektif, dan tidak merugikan hak-hak masyarakat adat.












