LombokFokus|Mataram – Putusan praperadilan dari Pengadilan Negeri Mataram, memberi angin segar bagi ahli waris I Nengah Gatarawi. Gugatan terkait penghentian penyidikan dugaan mafia tanah di Lombok Barat dikabulkan majelis hakim.
“Ini jelas fakta hukum. Putusan ini sejarah dalam peradilan melawan kesewenangan,” tegas kuasa hukum pemohon, Yogi Swara, S.H., M.H., usai sidang, Selasa (21/4/2026).
Momen pembacaan amar putusan berlangsung haru. Ni Nengah Rencana tak kuasa menahan tangis di ruang sidang.
“Air mata beliau adalah air mata keadilan yang lama tertunda. Ini bukti pengadilan masih jadi tempat terakhir rakyat mencari keadilan,” ujar Yogi Swara.
Dikatakan Yogi Swara, putusan tersebut menegaskan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) tidak sah. Langkah hukum pun kembali terbuka.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Majelis Hakim. Putusan ini membuktikan rasa adil bagi masyarakat benar-benar ada dan terpenuhi,” kata Yogi Swara.
Dengan hasil itu, proses penyidikan dugaan pemalsuan sertifikat kembali berjalan. Penanganan perkara mengacu pada Pasal 263 KUHP juncto Pasal 266 KUHP. “Aparat penegak hukum wajib melanjutkan penyidikan demi kepastian hukum,” tegas Yogi Swara.
Pihak kuasa hukum juga mendorong langkah tegas terhadap tersangka. Penahanan dinilai telah memenuhi syarat hukum.
“Dengan terbuktinya sertifikat bodong dan SP3 dinyatakan tidak sah, kami minta tersangka segera ditahan demi keadilan hukum,” ujar Yogi Swara.
Tak berhenti di situ, Yogi Swara juga meminta penyidikan menyasar seluruh pihak yang terlibat. Dugaan keterlibatan aktor lain, hingga pihak yang memfasilitasi dokumen palsu ikut disorot.
“Mafia tanah adalah kejahatan terorganisir. Penyidikan harus menyentuh seluruh pihak yang terlibat,” kata Yogi Swara.
Tim kuasa hukum juga menyiapkan langkah lanjutan. Perkembangan perkara bakal dilaporkan ke Mabes Polri, Kejaksaan Agung RI, hingga Mahkamah Agung RI untuk pengawasan berlapis.
“Kami ingin proses ini berjalan transparan dan akuntabel,” ucap Yogi Swara.
Putusan praperadilan tersebut, turut berpotensi berdampak pada perkara perdata sebelumnya. Dasar alat bukti yang diduga bermasalah dapat kembali diuji.
“Kami akan terus mengawal sampai ada kepastian hukum tetap, serta memperjuangkan hak ahli waris,” tandas Yogi Swara.
Di akhir pernyataan, Yogi Swara juga menekankan pentingnya konsistensi penegakan hukum.
“Kami percaya, penegakan hukum yang konsisten adalah bentuk nyata kepastian hukum yang adil bagi setiap warga negara,” tutupnya.(djr)








