BER-INOVASI-LAH DENGAN GEMBIRA CATATAN REFLEKSI FILOSOFIS
Oleh : D. A. MALIK
SEKAPUR SIRIH
Benturan dua landasan filosofis menuju negara inovatif, telah lama diperbincangkan. Hal ini ditengarai dari munculnya gagasan tentang Negara Inovatif yang diurai dalam bentuk Indeks Inovasi Global (WIPO-PBB) pada tahun 2007, yang bertujuan untuk mendorong perubahan peran dan fungsi negara agar negara-negara dunia ketiga khususnya berperan aktif secara inovatif dalam mengatasi berbagai hambatan dan tantangan pembangunan.
Bob Simison (2020) dalam artikelnya yang berjudul “Economic Agitator”, menggambarkan bahwa Negara Inovatif merupakan negara Kesejahteraan. Bagi Simison, “Negara Inovasi” mengasosiasikan arah kebijakan negara berfokus pada menciptakan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan sosial. Singkatnya, Ia mengatakan bahwa Negara inovasi berbeda dengan negara kesejahteraan (welfare state).
Dalam pemetaannya, titik tolak dengan negara kesejahteraan (welfare state) adalah berkaitan dengan peran dan bertangung jawab dalam menjamin kesejahteraan warganya. Pelayanan publik, perlindungan social dan program-program lain yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup menjadi focus utama welfare state. Selain itu, kehadiran negara bertujuan untuk memastikan keadilan sosial, mengurangi kemiskinan serta meningkatkan kesejahteraan umum melalui redistribusi kekayaan dan sumber daya.
Berbeda dengan “Negara Inovatif”, bagi Simon, memiliki hubungan erat dengan negara kewirausahaan (entrepreneurial state) seperti apa yang dimaksud oleh Mariana Mazzucato (2013) dalam bukunya negara wirausaha. Di mana negara berorentasi pada “investasi mission-oriented” dalam proses penciptaan teknologi dan pasar baru. negara kewirausahaan, memiliki peran aktif dalam menciptakan pasar dan inovasi. Kehadiran negara dalam rangka investasi dan upaya pengembangan transisi energi dan digital menjadi salah satu titik tolak pembeda dengan negara kesejahteraan. Dalam perjalannya, “Negara Kewirausahaan” yang dikembangkan oleh Mazzucaro, kini cukup dominan digunakan dalam pembuatan kebijakan publik di berbagai negara, bahkan berpengaruh terhadap kebijakan inovasi Uni Eropa dan OECD yang berperan dalam membentuk dan mengarahkan model inovasi dan kewirausahaan.
BER-INVOSI-LAH DENGAN GEMBIRA
Terlepas dari dua pandangan filosif tentang konsepsi tentang inovasi di atas, namun penting bagi penulis untuk menyampaikan apa itu inovasi. Kata inovasi berasal dari bahsa latin innovera, yang berarti mengubah atau memperbaharui. Sedangkan secara etimologi, inovasi yang berasal dari kata innovation berarti pembaharuan, perubahan (dengan cara) baru (Setijaningrum, 2017).
Bagi Kusmana (2010) inovasi merupakan output dari suatu kreasi terbarukan yang dihasilkan oleh individu / kelompok baik berupa ide / gagasan, objek, peristiwa dan metode yang bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan yang ada. Dalam pandangan lain, inovasi digambarkan sebagai sebuah ide, praktik, atau objek yang disadari dan diterima sebagai sesuatu cara-cara baru, ataupun objek yang dioperasikan oleh individu sebagai sesuatu yang baru. Bahkan oleh Greg jule Wilson (2012), inovasi diartikan sebagai pengenalan penemuan-penemuan baru atau menyebarkan makna penemuan baru ke dalam penggunaan umum di dalam Masyarakat. Inovasi juga dapat dipandang sebagai suatu kreasi dan implementasi kombinasi pengembangan sesuatu yang baru. Inovasi baginya, tidak melulu datang dari pucuk pimpinan, melainkan semua pihak yang terlibat.
Secara normatif, sebagimana di atur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 Tentang Inovasi Daerah, Inovasi Daerah adalah semua bentuk pembaharuan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, yang bertujuan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui: (a). peningkatan Pelayanan Publik, (b). pemberdayaan dan peran serta masyarakat dan (c). peningkatan daya saing Daerah, dengan kreteria (a). mengandung pembaharuan seluruh atau sebagian unsur dari inovasi, (b). memberi manfaat bagi Daerah dan atau Masyarakat, (c). merupakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan (d). dapat direplikasi.
Mencermati konspesi normatif terhadap inovasi di atas, maka dapat difahami jika inovasi dalam konteks ke indonesiaan, mengandung semangat kesejahteraan sekaligus kewirausahaan. Di mana aspek kesejahteraan dan daya saing sekaligus menjadi titik tumpu dalam pelaksanaan inovasi daerah. sehingga bagi daerah, dalam rangka untuk mencapai tujuan kesejahteraan, sedapat mungkin dapat dilakukan melalui pola inovasi dengan gembira, sepanjang memenuhi sasaran tujuan bernegara sebagaimana telah ditulsikan Aristoteles yakni kebaikan tertinggi, di mana bukan hanya bermaksud pada terpenuhinya apa yang baik bagi individu warganya saja, namun untuk kebaikan bersama dalam suatu entitas negara.
Bagi Aristoteles (385-322 SM), dalam konsepsi La Politica, dalam Negara kota (polis), mengistilahkan polis, polites dan politeia ke dalam istilah kunci dari Aristotel’s term, yang diartikan dalam bahasa inggris state, citizen dan constitution sebagai kumpulan kemasyarakatan yang dibentuk dengan tujuan mencapai kebahagiaan dan kebaikan, karena manusia senantiasa bertindak dalam mencapai sesuatu yang mereka anggap baik dan bahagia. Sehingga hadirnya negara adalah rangka dalam menjamin kehidupan masyarakat agar selalu terarah pada kebaikan serta memberikan kesempatan pada masyarakat untuk mendapat hak moral dan hak intelektual sebagi penunjang terciptanya kehidupan yang baik.
Demikian halnya dengan Plato (2021), Negara ideal dalam pandangannya di bagi ke dalam tiga kelas utama yakni penguasa bijak, penjaga yang kuat dan produsen yang produktif. Keseluruhannya bergerak dalam keseimbangan, saling melengkapi demi kebaikan bersama. Ini bukan sekadar pembagian peran, melainkan sebuah harmoni yang meniscayakan keutuhan dan kelangsungan negara.
Bertumpu pada pandangan di atas dapat penulis fahami bahwa inovasi selain bertujuan untuk kesejahteraan, juga harus dilaksanakan dengan gembira. Mengapa demikian, karena kesejahteraan merupakan salah satu capean bagi kebahagiaan dan kebaikan manusia. Senada dengan itu, dalam kaca mata Syahrul Mustofa (2025) bahwa Inovasi yang baik adalah inovasi yang membawa kebahagiaan bagi warganya. Karenanya, dalam berinovasi, negara perlu memperhatikan apa yang menjadi keinginan warganya untuk hidup bahagia. Artinya, konsepsi tentang inovasi tidak melulu pada aspek nomerik atau mengejar pertumbuhan ekonomi, melainkan juga mengejar kebahagiaan dan kesejahteraan sebesar-besarnya bagi warganya.
Sinonim dengan pandangan di atas, dalam kaca mata Husni Muadz (2016), dalam skala lebih besar, system hidup (living systems) membutuhkan organisasi (entitas system) yang melahirkan keutuhan (unity). Keutuhan baginya merupakan emergency yang merupakan interaksi dari hasil semua komponen berdasarkan nilai-nilai yang bersifat invarian secara terus menerus. Organisasi yang melahirkan unity merupakan identitas living systems yang selalu dipertahankan melalui interaksi dengan pola autopoeitik yakni kemampuan untuk memperbaiki dan memproduksi komponen baru. Dalam konteks ini, sasana pembelajaran untuk dapat mengetahui kesadaran diri asli (the consciousness otonom) sebagai makna kesadaran ontologis (ontological consciousness) untuk mencapai unity, merupakan suatu hal yang mutlak untuk dilalui.
Dengan demikian, kesadaran diri asli (the consciousness otonom) sebagai makna kesadaran ontologis (ontological consciousness) merupakan pemahaman bahwa inovasi bukan merupakan tujuan, melainkan sasan pembelajaran akan kesadaran ontologis agar inovasi dapat dilakukan dengan pola kegembiraan oleh entitas pelaku inovasi.
POLA UNIK INOVASI LMI-DINDA
Salah satu pola pendekatan inovasi yang dilakukan oleh pemerintahan LMI – Dinda adalah dengan mengedapankan meritokrasi dalam pengisian jabatan pada pemerintahan LMI – Dinda. Ia tidak saja menangandung nilai kebaruan dalam proses seleksi tata Kelola pemrintahan yang baik, namun juga mencerminkan nilai inovasi. Penerapan sistem merit secara ketat guna menghadirkan birokrasi yang berkualitas, birokrasi yang melayani serta birokrasi yang tangkas mengurai dan menyelesaikan masalah-masalah yang dihadapi Masyarakat, merupakan ciri atau nilai kebaruan dalam proses seleksi birokrasi pemerintahan NTB. (Agus Talino, 2025).
Namun demikian, pengisian jabatan (birokrasi) yang berkualitas, haruslah difahami sebagai sasana sistem pembelajaran. Sasana pembelajaran dalam ruang inovasi yang berorentasi pada pemahaman akan kesadaran diri asli (the consciousness otonom) sebagai makna kesadaran ontologis (ontological consciousness). Sebab tanpa adanya kesadaran diri asli dalam tata kelola inovasi, ia tidak saja akan keluar dari prinsip-prinsip inovasi, akan tetapi juga refleksi akan inovasi filosofis tidak akan pernah terwujud. Sebab inovasi bukanlah merupakan tujuan bernegara, melainkan lebih dari itu yakni sebagai sasana pembelajaran akan kesadaran ontologis agar inovasi yang diteluran dapat dilakukan dengan pola kegembiraan dan bahkan dalam rangka untuk mencapai keutuhan (unity) identitas yakni untuk sebesar-besarnya bagi kesejahteraan Masyarakat.
* Penulis Adalah Pengurus Gerindra Provinsi NTB






