LombokFokus|Mataram – Awal tahun 2026 langsung dibuka dengan pengungkapan kasus Narkotika. Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram, Selasa (6/1/2026), membongkar dugaan penyalahgunaan sekaligus peredaran gelap barang haram sabu di wilayah hukumnya. Tiga pria asal Kecamatan Lingsar, Lombok Barat, diamankan.
Ketiga terduga berinisial MN (44), MFA (21), dan WS (25). Penangkapan berlangsung di sebuah rumah di Desa Bug-Bug, Kecamatan Lingsar, lokasi yang diduga kerap jadi titik transaksi sekaligus tempat konsumsi narkoba.
Operasi lapangan tersebut melibatkan langsung Bhabinkamtibmas Desa Bug-Bug Briptu Ahmad Suhaidi. Ia mendampingi Tim Opsnal Sat Narkoba Polresta Mataram sejak awal hingga proses pengamanan, sekaligus berkoordinasi dengan aparat desa setempat agar kegiatan berjalan kondusif.
Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, M.H. menyampaikan, pengungkapan berawal dari laporan warga sekitar, yang merasa terganggu aktivitas mencurigakan di rumah tersebut.
“Informasi dari masyarakat kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, rumah itu kerap digunakan sebagai tempat peredaran dan konsumsi narkoba,” ujar AKP Ngurah Saputra.
Usai memastikan data lapangan, tim bergerak cepat menuju lokasi. Saat petugas datang, ketiga terduga berada di dalam rumah dan langsung diamankan. Proses penggeledahan berlangsung terbuka dengan disaksikan aparat desa, termasuk pendampingan dari Bhabinkamtibmas setempat.
“Hasil penggeledahan menemukan Narkotika jenis sabu seberat 2,22 gram di dalam rumah,” jelasnya.
Selain sabu, polisi juga mengamankan alat konsumsi, perlengkapan pendukung penjualan, alat komunikasi, serta uang tunai yang diduga berkaitan dengan transaksi narkoba.
Kini ketiga terduga beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolresta Mataram. Penyidik mendalami peran masing-masing serta menelusuri sumber barang haram tersebut.
“Saat ini ketiganya masih kami periksa secara intensif. Pengembangan terus kami lakukan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” tegas AKP Ngurah Saputra.
Para terduga terancam Pasal 609 ayat (1) huruf a dan atau Pasal 610 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.(djr)











