MATARAM, LOMBOK FOKUS – Perkembangan investasi sektor pariwisata di Nusa Tenggara Barat (NTB) membuka peluang pengembangan berbagai fasilitas penunjang, mulai dari hotel, villa, restoran, hingga bangunan komersial. Seiring dengan meningkatnya aktivitas investasi, kesiapan legalitas dan pemenuhan standar teknis bangunan menjadi salah satu aspek yang perlu diperhatikan oleh investor dan pelaku usaha.
Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencatat realisasi investasi di NTB selama periode 2021 hingga Triwulan II 2026 mencapai sekitar Rp216,7 triliun. Khusus sektor pariwisata, realisasi investasi kumulatif sejak 2023 hingga Semester I 2026 mencapai Rp190 triliun. NTB juga masuk dalam lima besar provinsi tujuan investasi sektor pariwisata.
Data tersebut menunjukkan besarnya aktivitas investasi di tingkat provinsi. Namun, angka tersebut mencakup wilayah NTB secara keseluruhan dan tidak secara khusus menggambarkan nilai investasi properti di Pulau Lombok.
Di tengah perkembangan tersebut, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) menjadi dua aspek penting yang perlu dipahami sebelum bangunan digunakan untuk kegiatan usaha.
Aktivitas Pariwisata Mendorong Kebutuhan Fasilitas Akomodasi
Perkembangan pariwisata turut memengaruhi kebutuhan fasilitas akomodasi dan bangunan penunjang kegiatan ekonomi. Di Pulau Lombok, kebutuhan tersebut berkaitan dengan pengembangan hotel, penginapan, villa, restoran, serta berbagai fasilitas komersial.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi NTB, Tingkat Penghunian Kamar (TPK) hotel berbintang pada Agustus 2026 mencapai 51,79 persen. Angka tersebut meningkat 3 poin dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Sementara itu, TPK hotel nonbintang tercatat sebesar 32,04 persen. Pada periode tersebut, jumlah tamu hotel berbintang mencapai 141.831 orang, sedangkan hotel nonbintang dan akomodasi lainnya mencatat 173.506 orang.
BPS juga mencatat pergerakan wisatawan nusantara mencapai 1.355.981 perjalanan pada Agustus 2026. Kota Mataram menjadi salah satu wilayah tujuan utama dengan 337.178 kunjungan wisatawan nusantara.
Data tersebut memperlihatkan aktivitas sektor akomodasi dan perjalanan wisata di NTB. Kondisi ini menjadi salah satu pertimbangan dalam perencanaan fasilitas pariwisata, termasuk kebutuhan pembangunan maupun peningkatan fungsi bangunan.
PBG Menjadi Persyaratan Penting Sebelum Pembangunan Gedung
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) merupakan persetujuan yang diberikan pemerintah kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai standar teknis yang berlaku.
Ketentuan mengenai PBG dan penyelenggaraan bangunan gedung diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Dalam penerapannya, PBG tidak hanya berkaitan dengan kelengkapan dokumen administrasi. Pemilik bangunan juga harus memperhatikan kesesuaian rencana pembangunan dengan tata ruang, kondisi lahan, fungsi bangunan, serta persyaratan teknis.
Bagi investor yang berencana membangun hotel, villa, restoran, maupun bangunan komersial di Lombok, persiapan PBG perlu dilakukan sejak tahap perencanaan.
Beberapa dokumen yang secara umum perlu dipersiapkan meliputi:
- Dokumen kepemilikan atau penguasaan tanah.
- Identitas pemilik bangunan.
- Dokumen kesesuaian pemanfaatan ruang atau KKPR sesuai ketentuan.
- Dokumen lingkungan sesuai kebutuhan kegiatan.
- Data penyedia jasa perencana teknis.
- Dokumen rencana teknis arsitektur.
- Dokumen struktur bangunan.
- Dokumen mekanikal, elektrikal, dan plumbing (MEP).
Kelengkapan dokumen tersebut menjadi bagian dari proses penilaian administrasi dan teknis sebelum persetujuan diterbitkan.
Pengajuan PBG dilakukan melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG). Proses pemeriksaan dan penerbitannya melibatkan pemerintah daerah kabupaten/kota melalui dinas teknis dan perangkat daerah yang menangani perizinan sesuai kewenangannya.
SLF Memastikan Bangunan Laik Digunakan
Selain PBG, pemilik bangunan juga perlu memahami fungsi Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
SLF merupakan sertifikat yang diberikan pemerintah daerah untuk menyatakan bahwa bangunan gedung telah memenuhi persyaratan kelaikan fungsi sebelum dimanfaatkan.
Apabila PBG berkaitan dengan persetujuan pembangunan berdasarkan standar teknis, SLF berkaitan dengan hasil pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan setelah pembangunan selesai atau melalui evaluasi terhadap bangunan eksisting.
Pemeriksaan kelaikan fungsi mencakup kesesuaian kondisi bangunan dengan persyaratan teknis yang ditetapkan. Dokumen yang dapat diperlukan antara lain gambar terbangun (as-built drawing), pernyataan kelaikan fungsi, serta dokumen pendukung hasil pemeriksaan atau pengkajian teknis.
Bagi pemilik hotel, villa, restoran, dan bangunan komersial, SLF menjadi bagian penting dalam memastikan bangunan dapat dimanfaatkan sesuai fungsi yang telah ditetapkan.
Pemenuhan persyaratan ini juga berkaitan dengan aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan pengguna bangunan.
Hotel, Villa, dan Restoran Memiliki Kebutuhan Teknis Berbeda
Setiap bangunan memiliki karakteristik dan fungsi yang berbeda. Karena itu, persyaratan teknis bangunan tidak dapat disamakan hanya berdasarkan jenis usaha yang dijalankan.
Hotel, misalnya, memiliki kebutuhan fasilitas dan sistem bangunan yang berbeda dibandingkan villa atau restoran. Jumlah lantai, luas bangunan, kapasitas pengguna, sistem utilitas, serta karakteristik konstruksi menjadi beberapa faktor yang perlu diperhatikan dalam penyusunan dokumen teknis.
Hal serupa berlaku pada pembangunan villa dan restoran. Perencanaan perlu mempertimbangkan fungsi ruang, struktur bangunan, sistem kelistrikan, sanitasi, aksesibilitas, serta persyaratan keselamatan sesuai klasifikasi bangunannya.
Apabila pemilik melakukan perubahan fungsi atau klasifikasi bangunan, ketentuan PBG perubahan juga perlu diperhatikan sesuai PP Nomor 16 Tahun 2021.
Dengan demikian, konsultasi teknis sejak tahap awal dapat membantu pemilik bangunan mengidentifikasi kebutuhan dokumen dan mengurangi risiko ketidaksesuaian antara rencana pembangunan dengan kondisi pelaksanaan.
Kesesuaian Tata Ruang dan Dokumen Lingkungan Tidak Boleh Diabaikan
Persiapan pembangunan tidak hanya berhubungan dengan PBG dan SLF. Investor juga perlu memastikan kesesuaian lokasi serta pemenuhan persyaratan lingkungan sesuai karakteristik kegiatan.
Dokumen kesesuaian pemanfaatan ruang menjadi salah satu prasyarat dalam proses pengajuan PBG. Sementara itu, dokumen lingkungan diperlukan sesuai ketentuan berdasarkan jenis dan skala kegiatan yang direncanakan.
Dalam konteks pembangunan hotel, villa, restoran, dan fasilitas pariwisata lainnya, beberapa aspek yang perlu diperiksa antara lain:
- Kesesuaian lokasi dengan RTRW dan RDTR.
- Persyaratan KKPR atau dokumen pemanfaatan ruang yang relevan.
- Kebutuhan dokumen AMDAL, UKL-UPL, atau SPPL sesuai kriteria kegiatan.
- Kesesuaian fungsi bangunan dengan rencana pemanfaatannya.
- Kesiapan gambar dan dokumen teknis bangunan.
- Persyaratan administratif dan teknis dalam pengajuan PBG serta SLF.
Persiapan tersebut perlu dilakukan secara terkoordinasi agar proses pembangunan tidak menghadapi kendala akibat ketidaksesuaian lokasi, dokumen lingkungan, maupun standar teknis bangunan.
Konsultan PBG Lombok dan Jasa SLF Mataram Dibutuhkan dalam Persiapan Dokumen
Kompleksitas persyaratan administrasi dan teknis membuat sebagian investor maupun pemilik bangunan membutuhkan pendampingan profesional.
Layanan konsultan PBG Lombok dapat membantu pemilik bangunan memahami persyaratan dokumen, menyiapkan kebutuhan administrasi, serta mengidentifikasi aspek teknis yang perlu diperhatikan sebelum mengajukan permohonan.
Sementara itu, jasa SLF Mataram dapat berkaitan dengan pendampingan persiapan dokumen kelaikan fungsi, evaluasi kebutuhan teknis, serta kelengkapan administrasi bangunan yang telah selesai dibangun atau bangunan eksisting.
Kebutuhan tersebut menjadi bagian dari layanan perizinan bangunan NTB, terutama bagi pemilik hotel, villa, restoran, perumahan, kantor, ruko, dan bangunan komersial lainnya.
Salah satu perusahaan yang menyediakan layanan konsultasi tersebut adalah CV Javas Indonesia atau Javas Indo, perusahaan konsultan terpadu yang berkantor di Kota Mataram.
Javas Indo menyediakan konsultasi dan pendampingan terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), penyusunan gambar teknis bangunan, serta kebutuhan administrasi bangunan gedung.
Layanan tersebut melengkapi bidang konsultasi perusahaan yang juga mencakup legalitas usaha, perizinan berusaha, dokumen lingkungan, tata ruang, studi kelayakan, dan pertambangan.
Dengan cakupan pelayanan di Mataram, Pulau Lombok, dan wilayah NTB, Javas Indo melayani kebutuhan konsultasi bagi pelaku usaha, investor, pengembang, serta pemilik proyek yang membutuhkan pendampingan sesuai ruang lingkup pekerjaan.
Penerbitan PBG dan SLF tetap menjadi kewenangan pemerintah daerah melalui mekanisme dan pemeriksaan sesuai peraturan yang berlaku. Konsultan berperan membantu persiapan dokumen dan pendampingan teknis, bukan menggantikan kewenangan instansi penerbit.
Legalitas Bangunan Menjadi Bagian dari Perencanaan Investasi Jangka Panjang
Pengembangan properti dan fasilitas pariwisata tidak hanya membutuhkan perhitungan investasi dan kesiapan konstruksi. Pemenuhan legalitas serta standar teknis bangunan juga menjadi bagian dari perencanaan yang perlu diperhatikan sejak awal.
PBG membantu memastikan rencana pembangunan memenuhi ketentuan teknis, sedangkan SLF menjadi instrumen untuk menyatakan kelaikan fungsi bangunan sebelum digunakan.
Bagi investor yang merencanakan pembangunan hotel, villa, restoran, dan bangunan komersial di Lombok, pemahaman terhadap persyaratan tersebut dapat membantu proses perencanaan berjalan lebih terarah.
Informasi mengenai konsultasi PBG, SLF, dan perizinan bangunan di Mataram serta wilayah NTB dapat diperoleh melalui CV Javas Indonesia (Javas Indo).
Informasi dan Kontak Javas Indo
- Nama Perusahaan: CV Javas Indonesia
- Nama Brand: Javas Indo
- Alamat: Jl. Bung Hatta II/No. 4, Majeluk, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat.
- Website: https://www.javasindo.com
- WhatsApp: +62 878-5856-8535
- Wilayah Pelayanan: Mataram, Lombok, dan seluruh wilayah NTB.
Javas Indo menyediakan konsultasi terpadu untuk kebutuhan PBG, SLF, perizinan usaha, dokumen lingkungan, tata ruang, dan legalitas kegiatan usaha.
Javas Indo – Solusi Profesional untuk Usaha yang Legal, Terencana, dan Berkelanjutan.














