LOMBOK FOKUS – Persyaratan lingkungan menjadi salah satu aspek yang perlu dipersiapkan sebelum pelaku usaha menjalankan kegiatan bisnis maupun pembangunan. Pemahaman terhadap dokumen lingkungan diperlukan agar kegiatan usaha dapat memenuhi ketentuan perizinan sekaligus memperhatikan potensi dampaknya terhadap lingkungan hidup.
Setiap kegiatan usaha memiliki karakteristik yang berbeda. Perbedaan jenis kegiatan, kapasitas operasional, lokasi, hingga potensi pencemaran dapat memengaruhi jenis dokumen dan persetujuan lingkungan yang harus dipenuhi.
Karena itu, pelaku usaha perlu memahami perbedaan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL), Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL), Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL), Persetujuan Teknis (Pertek), serta Surat Kelayakan Operasional (SLO).
Informasi tersebut dilansir dari artikel Javas Indo yang ditulis oleh Baiq Hana Tasya Muflihah, S. Ling, Tim Drafter Javas Indo, mengenai pengertian dan jenis persetujuan lingkungan beserta dokumen pendukungnya.
Persetujuan Lingkungan dan Fungsinya bagi Pelaku Usaha
Persetujuan Lingkungan merupakan persetujuan yang berkaitan dengan kelayakan lingkungan hidup atau kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan mengenai penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021. Pelaksanaannya juga berkaitan dengan ketentuan perizinan berusaha berbasis risiko, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025.
Melalui pemenuhan persyaratan lingkungan, pelaku usaha dapat mengidentifikasi potensi dampak kegiatan sejak tahap perencanaan. Aspek yang perlu diperhatikan meliputi timbulan limbah, emisi, penggunaan sumber daya alam, serta kemungkinan terjadinya pencemaran lingkungan.
Langkah tersebut membantu pelaku usaha menyusun rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan sesuai karakteristik kegiatan yang akan dijalankan.
AMDAL, UKL-UPL, dan SPPL Memiliki Kriteria Berbeda
Penentuan dokumen lingkungan tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan perkiraan atau ukuran modal usaha. Pelaku usaha perlu memeriksa kriteria yang berlaku berdasarkan jenis kegiatan, kapasitas, lokasi, dan potensi dampaknya.
AMDAL untuk kegiatan dengan dampak penting
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) merupakan kajian mengenai dampak penting dari suatu rencana usaha dan/atau kegiatan terhadap lingkungan hidup.
Dokumen ini diperlukan untuk kegiatan yang memenuhi kriteria wajib AMDAL. Penyusunannya mencakup kajian terhadap potensi dampak, rencana pengelolaan lingkungan, dan rencana pemantauan lingkungan. Hasil penilaian kelayakan lingkungan menjadi dasar penerbitan keputusan sesuai prosedur yang berlaku.
UKL-UPL untuk pengelolaan dan pemantauan lingkungan
UKL-UPL digunakan bagi kegiatan yang tidak memenuhi kriteria wajib AMDAL, tetapi termasuk dalam kategori wajib UKL-UPL.
Dokumen ini memuat langkah pengelolaan terhadap dampak lingkungan yang relevan serta metode pemantauan untuk menilai pelaksanaannya. Rencana tersebut perlu disesuaikan dengan proses operasional dan kondisi kegiatan usaha.
SPPL sebagai pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan
Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) berlaku bagi kegiatan yang tidak diwajibkan memiliki AMDAL maupun UKL-UPL dan memenuhi kriteria SPPL.
Melalui SPPL, penanggung jawab usaha menyatakan kesanggupannya untuk melakukan pengelolaan serta pemantauan lingkungan hidup sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, ketiga instrumen tersebut tidak dapat dipertukarkan secara bebas. Penentuannya harus mengikuti hasil penapisan dan kriteria regulasi yang sesuai dengan karakteristik kegiatan.
Pertek dan SLO dalam Pemenuhan Persyaratan Teknis Lingkungan
Selain dokumen lingkungan utama, kegiatan usaha tertentu dapat memerlukan persyaratan teknis dan operasional tambahan.
Persetujuan Teknis atau Pertek berkaitan dengan pemenuhan persyaratan teknis perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Dalam pengendalian pencemaran, persyaratan tersebut dapat mencakup baku mutu air limbah, baku mutu emisi, serta aspek teknis lainnya sesuai dengan jenis kegiatan.
Kebutuhan Pertek ditentukan berdasarkan karakteristik proses produksi, sumber pencemar, fasilitas pengolahan, dan metode pembuangan atau pemanfaatan yang digunakan.
Adapun Surat Kelayakan Operasional (SLO) berkaitan dengan pemenuhan persyaratan operasional yang diwajibkan untuk instalasi atau fasilitas tertentu.
Keduanya memiliki fungsi berbeda. Pertek berfokus pada persyaratan teknis lingkungan, sedangkan SLO berkaitan dengan pemenuhan persyaratan operasional sesuai ketentuan yang berlaku. Tidak semua usaha otomatis diwajibkan memiliki seluruh jenis persetujuan tersebut.
Tahapan Menentukan Dokumen Lingkungan
Pelaku usaha dapat memulai proses identifikasi kewajiban lingkungan melalui beberapa tahapan.
Pertama, mengidentifikasi jenis dan klasifikasi usaha, termasuk kegiatan utama, kegiatan pendukung, serta kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) jika relevan.
Kedua, memeriksa skala, kapasitas, teknologi, luas lahan, dan lokasi kegiatan untuk mengetahui kriteria lingkungan yang harus dipenuhi.
Ketiga, melakukan penapisan untuk menentukan apakah kegiatan termasuk kategori wajib AMDAL, UKL-UPL, atau SPPL.
Keempat, mengevaluasi kebutuhan persyaratan teknis berdasarkan potensi air limbah, emisi, dan sumber pencemar lainnya.
Kelima, mempersiapkan dokumen teknis dan administratif melalui mekanisme pengajuan yang ditetapkan oleh instansi berwenang.
Keenam, melaksanakan kewajiban pengelolaan, pemantauan, dan pelaporan lingkungan setelah dokumen atau persetujuan yang dipersyaratkan diperoleh.
Proses tersebut perlu disesuaikan dengan karakteristik kegiatan dan ketentuan yang berlaku. Penggunaan dokumen dari usaha lain sebagai acuan tanpa memeriksa kesesuaian kriterianya dapat menyebabkan kekeliruan dalam menentukan kewajiban lingkungan.
Kepatuhan Lingkungan Tidak Berhenti pada Kelengkapan Dokumen
Pemenuhan dokumen lingkungan merupakan bagian dari tanggung jawab pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan sesuai ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Kelengkapan administrasi perlu diikuti dengan pelaksanaan komitmen yang telah ditetapkan. Pengelolaan limbah, pengendalian emisi, serta pemantauan dampak lingkungan harus berjalan sesuai kewajiban masing-masing kegiatan.
Pemahaman terhadap AMDAL, UKL-UPL, SPPL, Pertek, dan SLO membantu pelaku usaha mengidentifikasi persyaratan yang relevan sejak tahap perencanaan. Dengan pendekatan tersebut, kebutuhan perizinan dapat dipersiapkan secara lebih terarah tanpa mengabaikan aspek lingkungan.
Sumber: Javas Indo, artikel Persetujuan Lingkungan: Pengertian, Jenis Dokumen, AMDAL, UKL-UPL, Pertek, dan SLO, ditulis oleh Baiq Hana Tasya Muflihah, S. Ling, Tim Drafter Javas Indo.















