LOMBOK BARAT – Aktivitas penambangan emas menggunakan metode Heap Leaching (pelindian atau perendaman) di wilayah Lendek Bare, Lombok Barat, yang diduga dilakukan oleh pihak-pihak yang mengatasnamakan PT Indotan Lombok Barat Bangkit (ILBB), menuai sorotan. Kegiatan tersebut disinyalir berlangsung tanpa keterbukaan terkait Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), serta diduga memiliki persoalan terkait perizinan pertambangan dan ketentuan lingkungan hidup.
Sorotan tersebut disampaikan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Waktu Indonesia Bergerak (WIB), Erwin Ibrahim, pada Minggu (25/10/2026). Ia menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan pertambangan, keterbukaan informasi, serta pemenuhan kewajiban perusahaan kepada pemerintah dan masyarakat.
Erwin menyampaikan bahwa penyusunan dan pelaporan RKAB menjadi bagian penting dalam pelaksanaan kegiatan operasional pertambangan. Menurutnya, informasi mengenai lokasi pertambangan, estimasi cadangan mineral, hingga Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) perlu menjadi perhatian dalam pengawasan kegiatan pertambangan.
“Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, setiap entitas yang hendak melakukan kegiatan operasional pertambangan diwajibkan untuk terlebih dahulu menyusun, melaporkan, dan mensosialisasikan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) secara terperinci. Hal ini mencakup detail lokasi pertambangan, estimasi cadangan mineral, hingga Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, serta masyarakat setempat sebagai bentuk keterbukaan informasi publik, Apabila aktivitas operasional perendaman ini terus berjalan tanpa pemenuhan prosedur hukum tersebut, maka kami menduga ada potensi pelanggaran pasal-pasal kunci, sebagaimana yang diatur Pasal 111 ayat (1) huruf c UU Minerba (UU No. 2/2025), Pasal 108 ayat (1) & (2) UU Minerba (UU No. 2/2025), Pasal 158 UU Minerba (UU No. 2/2025), Pasal 160 ayat (2) UU Minerba (UU No. 2/2025), Pasal 159 UU Minerba (UU No. 2/2025), Pasal 109 UU PPLH (UU No. 32/2009 jo. UU Cipta Kerja), Pasal 2, 3, dan 19 Permen ESDM No. 6 Tahun 2026. Demi penegakan hukum dan kelestarian lingkungan, WIB akan segera mengirimkan surat resmi kepada Menteri Lingkungan Hidup. Beliau yang dikenal memiliki rekam jejak kuat sebagai mantan aktivis serta sedang semangat-semangatnya membasmi penambangan ilegal, kami harapkan dapat segera turun tangan dan menindak tegas dugaan pelanggaran di Lendek Bare ini,” tegas Erwin.
WIB mendesak instansi terkait, Inspektur Tambang, serta aparat penegak hukum untuk segera melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi. Organisasi tersebut juga meminta agar aktivitas yang diduga bermasalah dihentikan sementara apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pelanggaran yang menjadi dasar tindakan tersebut.
Gakkum LHK NTB Soroti Dugaan Pertambangan di Kawasan Hutan
Menanggapi persoalan tersebut, Penyidik Bidang Penegakan Hukum (Gakkum) Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Astan Wirya, S.H., M.H., turut menyinggung kemungkinan penerapan ketentuan hukum terkait dugaan aktivitas pertambangan di kawasan hutan tanpa izin atau di luar ketentuan yang berlaku.
“Sepertinya ada Pasal Kunci juga pertambangan illegal dalam kawasan hutan tanpa izin atau diluar ketentuan sbb Pasal 17 Jo Pasal 98 UU 18/2013 tentang Pencegahan Pemberantasan Perusakan Hutan,.” ungkap Astan.
Astan menjelaskan bahwa penanganan persoalan tersebut berkaitan dengan kewenangan kementerian di tingkat pusat, seiring dengan pembagian organisasi dan tugas pada Kementerian Kehutanan serta Kementerian Lingkungan Hidup.
“Ranahnya Kementerian tu, karena sudah ada SOTK Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup dan ada Ditjen Gakkum masing-masing,” ujarnya.
Ia kembali menegaskan mengenai kewenangan penanganan perkara tersebut.
“Kewenangan penanganan pusat tu,” pungkasnya.
Pernyataan tersebut menyoroti perlunya penelusuran lebih lanjut terhadap status perizinan, lokasi kegiatan, serta kemungkinan keterkaitan aktivitas pertambangan dengan ketentuan perlindungan kawasan hutan. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran tetap memerlukan pemeriksaan dan verifikasi oleh instansi yang berwenang.
Redaksi Masih Mengupayakan Konfirmasi PT ILBB
Hingga berita ini diterbitkan, pihak media/redaksi mengaku telah berupaya melakukan konfirmasi dan klarifikasi kepada pihak-pihak yang mengatasnamakan PT Indotan Lombok Barat Bangkit (ILBB). Namun, upaya tersebut belum membuahkan hasil karena redaksi belum memperoleh kontak resmi maupun jawaban dari pihak yang bersangkutan.
Redaksi akan terus mengupayakan konfirmasi kepada pihak terkait guna memperoleh penjelasan mengenai status kegiatan operasional, perizinan pertambangan, dokumen RKAB, serta pemenuhan ketentuan lingkungan hidup.
Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga keberimbangan pemberitaan (cover both sides) dan memberikan ruang bagi pihak yang disebutkan untuk menyampaikan klarifikasi atas dugaan yang diberitakan.















