LOMBOK TENGAH | LOMBOK FOKUS – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lombok Tengah tengah memproses penertiban terhadap 27 pondok pesantren (ponpes). Proses tersebut mencakup lembaga yang bermasalah secara administrasi, tidak lagi aktif, hingga pesantren yang dinilai tidak memenuhi persyaratan dasar pendirian.
Kepala Seksi Pondok Pesantren Kemenag Lombok Tengah, H. Holidi Alwi, menjelaskan bahwa penertiban dilakukan berdasarkan hasil evaluasi terhadap legalitas dan pemenuhan ketentuan penyelenggaraan pondok pesantren.
Menurut Holidi, terdapat beberapa persoalan yang menjadi dasar penertiban, di antaranya Nomor Statistik Pesantren (NSP) ganda, lembaga yang tidak aktif, serta pesantren yang tidak memenuhi lima unsur dasar pendirian pesantren.
“Untuk pesantren yang memiliki NSP ganda, perlu dilakukan penyesuaian administrasi. Salah satu NSP dapat dinonaktifkan agar tidak terjadi pencatatan ganda terhadap lembaga yang sama,” jelasnya.
Selain persoalan administrasi dan pemenuhan persyaratan pendirian, Holidi menyebut terdapat lembaga yang berkaitan dengan perkara hukum, termasuk kasus kekerasan seksual yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Salah satu lembaga yang disebut dalam proses penertiban tersebut adalah Pondok Pesantren Nurul Ikhlas Alziziyah di Marong, Kecamatan Praya Timur. Pimpinan pondok pesantren tersebut disebut tersandung kasus kekerasan seksual.
Holidi menegaskan bahwa pendirian pondok pesantren harus memenuhi lima unsur dasar, yakni adanya kiai atau pengasuh pesantren, santri yang menetap, pondok atau asrama, masjid atau musala, serta kegiatan pengkajian kitab kuning.
Menurutnya, pemenuhan unsur tersebut menjadi syarat penting agar sebuah lembaga dapat memperoleh izin pendirian dan tercatat secara resmi dalam sistem pendataan Kemenag.
“Kalau salah satu unsur tersebut tidak ada, akan sulit menerbitkan izin pendirian pondok pesantren. Ada yayasan yang menggunakan label pondok pesantren, tetapi hanya memiliki legalitas yayasan dari notaris atau Kementerian Hukum, tanpa memenuhi persyaratan pendirian pesantren,” ujarnya.
Ia menambahkan, lembaga yang tidak terdaftar dalam sistem pendataan Kemenag juga menghadapi keterbatasan dalam memperoleh pembinaan sebagai pondok pesantren resmi.
Karena itu, Holidi meminta lembaga pendidikan keagamaan yang belum memenuhi ketentuan agar memperjelas status kelembagaannya. Penggunaan nama pondok pesantren, menurutnya, perlu disertai pemenuhan persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.
Penertiban terhadap 27 pondok pesantren tersebut menjadi bagian dari evaluasi legalitas dan penyelenggaraan pendidikan keagamaan di Lombok Tengah. Langkah ini juga berkaitan dengan kepastian status kelembagaan serta pengawasan terhadap layanan pendidikan bagi para santri.
Meski demikian, proses penertiban tersebut perlu dipastikan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku, termasuk kejelasan status masing-masing lembaga yang masuk dalam daftar evaluasi.















