LOMBOK FOKUS – Proses seleksi calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Nusa Tenggara Barat (NTB) masih berlangsung. Komisi I DPRD NTB saat ini memasuki tahapan tanggapan masyarakat sebelum melanjutkan proses ke uji kelayakan dan kepatutan.
Ketua Komisi I DPRD NTB, Moh Akri, mengatakan masyarakat diberikan waktu selama 14 hari untuk menyampaikan tanggapan terhadap para calon yang telah mengikuti tahapan seleksi.
“Ini kita beri waktu selama 14 hari,” kata Akri, Kamis, 24 September 2026.
Menurut Akri, tanggapan masyarakat harus disampaikan secara tertulis melalui mekanisme resmi. Masukan tersebut ditujukan kepada DPRD NTB melalui pimpinan DPRD.
“Secara resmi disampaikan pimpinan DPRD. Komisi I nanti membagikan secara teknis,” jelasnya.
Akri menjelaskan, tanggapan masyarakat menjadi salah satu bagian penting dalam proses seleksi calon anggota KPID NTB. Setelah masa tanggapan selesai dan masukan masyarakat diterima melalui jalur resmi, Komisi I DPRD NTB akan menindaklanjutinya sebelum memasuki tahapan uji kelayakan.
“Baru kita bisa lakukan uji kelayakan,” tuturnya.
Rekam Jejak Calon Jadi Perhatian
Dalam proses tersebut, muncul informasi mengenai rekam jejak sejumlah calon anggota KPID NTB, termasuk informasi yang mempertanyakan status atau latar belakang beberapa calon.
Di antaranya terdapat informasi mengenai dugaan adanya calon yang pernah berstatus sebagai narapidana serta calon yang disebut masih tercatat sebagai pengurus partai politik.
Namun, Akri belum memberikan tanggapan substantif mengenai informasi tersebut karena pihaknya mengaku belum menerima tanggapan atau laporan secara resmi melalui mekanisme DPRD.
“Saya belum bisa menanggapi itu karena belum diangkat,” tandasnya.
Akri mengatakan, informasi yang beredar sejauh ini baru diketahuinya melalui pemberitaan dan informasi yang berkembang di masyarakat.
“Yang sudah dikirim itu belum saya terima. Hanya saya dengar dan baca dari media,” katanya.
Karena itu, ia meminta masyarakat yang memiliki informasi mengenai rekam jejak para calon untuk menyampaikannya secara resmi kepada DPRD NTB.
“Tunggu masuk secara resmi, kemudian ada masukan-masukan dari masyarakat terkait track record orang-orang itu,” tegas Akri.
Komisi I Tunggu Masukan Masyarakat
Akri kembali menegaskan bahwa seluruh tanggapan masyarakat yang masuk nantinya akan menjadi bahan dalam proses seleksi sebelum Komisi I melaksanakan uji kelayakan terhadap calon anggota KPID NTB.
Ia juga belum memberikan kepastian mengenai kemungkinan mengakomodasi atau mempertimbangkan nama-nama tertentu yang sebelumnya disebut mendapatkan dukungan dari masyarakat maupun organisasi kepemudaan.
Dalam pembicaraan mengenai proses seleksi tersebut, sejumlah nama sempat disebut, di antaranya Joni Sitanggang dan Abdul Muluk dari GP Ansor.
Namun, Akri menegaskan bahwa proses seleksi masih berjalan dan seluruh masukan harus disampaikan melalui mekanisme yang telah ditentukan.
“Komisi I DPRD NTB masih menunggu tanggapan masyarakat selama masa 14 hari sebelum melanjutkan proses ke tahapan berikutnya,” kata Akri.
Dengan demikian, proses seleksi calon anggota KPID NTB saat ini masih berada pada tahap tanggapan publik. Substansi setiap tanggapan yang masuk secara resmi akan menjadi bagian dari bahan pertimbangan Komisi I DPRD NTB sebelum tahapan uji kelayakan dilakukan.















