Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BeritaDaerahHeadlineHukum & Kriminal

Rokok Ilegal Diburu, 27.620 Batang dan 1,4 Kg Tembakau Diamankan

×

Rokok Ilegal Diburu, 27.620 Batang dan 1,4 Kg Tembakau Diamankan

Sebarkan artikel ini

 

Lombok Tengah | Lombok Fokus — Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), kembali menjadi sasaran penindakan. Dalam operasi gabungan selama dua hari, petugas mengamankan 27.620 batang rokok dan 1.410 gram tembakau iris (TIS) yang diduga tidak dilengkapi pita cukai.

IKLAN
Example 300x600

 

Operasi penindakan dan pemberantasan peredaran rokok ilegal tersebut digelar pada 14-15 September 2026 dengan melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lombok Tengah, Bea Cukai, TNI, dan Polri.

 

Petugas menyasar sejumlah titik penjualan, toko, dan warung yang tersebar di lima kecamatan, yakni Praya Tengah, Pringgarata, Batukliang, Batukliang Utara, dan Praya Barat.

 

Kepala Satpol PP Lombok Tengah, Zaenal Mustakim mengatakan, operasi tersebut dilakukan sebagai upaya menekan peredaran rokok tanpa cukai yang berpotensi merugikan penerimaan negara.

 

Selain itu, penindakan juga dilakukan untuk melindungi masyarakat dari peredaran produk tembakau yang tidak memenuhi ketentuan.

 

“Dalam kegiatan ini, tim gabungan melakukan pengecekan di sejumlah titik penjualan, toko, dan warung. Petugas juga memeriksa dokumen serta kemasan rokok dan mengamankan barang yang terbukti tidak memiliki tanda pelunasan cukai,” kata Zaenal, Selasa (15/9/2026).

 

Dari hasil operasi, petugas menemukan rokok yang diduga ilegal di sejumlah lokasi.

 

Di Kecamatan Praya Tengah, petugas melakukan penindakan di tiga titik dengan mengamankan 11.520 batang rokok dan 765 gram TIS.

 

Kemudian di Kecamatan Pringgarata, petugas menemukan 10.680 batang rokok dari tiga titik.

 

Sementara di Kecamatan Batukliang, sebanyak 2.940 batang rokok diamankan dari dua titik.

 

Di Kecamatan Batukliang Utara, petugas menemukan 1.240 batang rokok dan 645 gram TIS dari tiga titik.

 

Adapun di Kecamatan Praya Barat, petugas mengamankan 1.240 batang rokok dari dua titik.

 

Secara keseluruhan, total barang yang diamankan dalam operasi pemberantasan rokok ilegal pada September 2026 mencapai 27.620 batang rokok dan 1.410 gram TIS.

 

Zaenal menegaskan, operasi pemberantasan rokok ilegal tidak berhenti pada kegiatan tersebut. Penindakan akan dilakukan secara berkelanjutan dengan melibatkan instansi terkait untuk menekan peredaran rokok yang tidak memenuhi ketentuan.

 

“Upaya ini akan dilakukan secara berkelanjutan bersama instansi terkait guna menciptakan ketertiban serta melindungi kepentingan masyarakat dan negara,” ujarnya.

 

Zaenal juga mengimbau masyarakat agar tidak membeli maupun memperjualbelikan rokok ilegal.

 

Menurutnya, partisipasi masyarakat dibutuhkan untuk membantu pemerintah menekan peredaran produk tembakau yang tidak sesuai dengan ketentuan.

 

“Masyarakat kami imbau untuk tidak memperjualbelikan maupun membeli rokok ilegal,” pungkasnya.

Example 300250
Example 120x600
Example 120x600