Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BeritaHeadline

Konsep Koperasi Tambang Rakyat, Dorong Pertambangan Legal dan Sejahterakan Rakyat dari Hadi Gunawan

×

Konsep Koperasi Tambang Rakyat, Dorong Pertambangan Legal dan Sejahterakan Rakyat dari Hadi Gunawan

Sebarkan artikel ini
Kapolda NTB: SHU Tambang Rakyat Wajib Mengikuti Arah Pembangunan Nasional
Penyerahan SHU Tambang Rakyat Koperasi Produsen Salonong Bukit Lestari. Dok: Bodhumas Polda NTB For Lombok Fokus

LOMBOK FOKUS – Gagasan membangun Koperasi Tambang Rakyat mulai ditawarkan sebagai salah satu alternatif untuk menata aktivitas pertambangan masyarakat agar tidak berhenti pada persoalan eksploitasi sumber daya alam, tetapi mampu menjadi instrumen peningkatan kesejahteraan masyarakat dan penguatan ekonomi daerah.

Konsep tersebut ditawarkan Hadi Gunawan dengan menempatkan koperasi sebagai pusat tata kelola pertambangan rakyat. Melalui model ini, masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari aktivitas pertambangan didorong untuk masuk ke dalam sebuah sistem usaha yang lebih legal, aman, produktif, transparan, berkelanjutan dan memiliki nilai tambah.

IKLAN
Example 300x600

Gagasan tersebut berangkat dari pemikiran bahwa penertiban pertambangan rakyat tidak cukup hanya dilakukan melalui pendekatan pengawasan dan penegakan aturan. Diperlukan pula sebuah ekosistem yang memberikan jalan keluar bagi masyarakat agar dapat menjalankan aktivitas ekonomi secara tertata dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam blueprint yang ditawarkan, Koperasi Tambang Rakyat dirancang dengan tujuh fondasi utama, yakni legalitas, kelembagaan koperasi, penambang dan sumber daya manusia, operasional tambang, keselamatan dan lingkungan, hilirisasi, serta pasar dan keuangan.

Koperasi Menjadi Pusat Tata Kelola

Dalam konsep tersebut, koperasi tidak sekadar menjadi wadah administratif bagi para penambang. Koperasi ditempatkan sebagai pusat tata kelola sekaligus operating hub pertambangan rakyat.

Struktur kelembagaannya melibatkan rapat anggota, pengurus, pengawas dan manajemen profesional. Di dalam manajemen tersebut terdapat bidang yang menangani legalitas, produksi, keuangan serta lingkungan dan keselamatan kerja.

Koperasi juga dapat mengembangkan sejumlah unit usaha pendukung, mulai dari unit pertambangan, penyediaan alat dan peralatan, pengolahan, perdagangan, logistik, jasa hingga unit lingkungan dan reklamasi.

Model ini diharapkan mampu mengubah posisi penambang dari sekadar pekerja menjadi bagian dari pemilik dan anggota koperasi.

“Penambang bukan objek kebijakan, tetapi anggota dan pemilik koperasi.”

Prinsip tersebut menjadi salah satu dasar penting dalam konsep yang ditawarkan. Penambang lokal akan didata, diverifikasi, menjadi anggota, mendapatkan pelatihan dan bekerja berdasarkan kelompok serta standar operasional yang jelas.

Dari Aktivitas Informal Menuju Pertambangan yang Legal

Salah satu persoalan utama dalam pertambangan rakyat adalah kepastian hukum. Karena itu, legalitas ditempatkan sebagai fondasi pertama dalam konsep Koperasi Tambang Rakyat.

Prosesnya dimulai dari identifikasi lokasi, verifikasi status wilayah, pemetaan, pembentukan koperasi, pemenuhan persyaratan, pengajuan melalui sistem resmi, verifikasi instansi berwenang hingga perizinan dan pelaksanaan operasi sesuai izin.

Namun, konsep tersebut tidak menganggap seluruh wilayah pertambangan masyarakat otomatis dapat memperoleh izin.

Status wilayah, komoditas, luas, persyaratan lingkungan serta kewenangan pemerintah tetap harus diverifikasi berdasarkan regulasi yang berlaku. Dengan demikian, koperasi bukan instrumen untuk menghindari aturan, melainkan sarana untuk membantu masyarakat masuk ke dalam tata kelola yang sesuai hukum.

Tidak Sekadar “Gali dan Jual”

Hal penting lainnya dalam gagasan Hadi Gunawan adalah mendorong perubahan model ekonomi pertambangan rakyat.

Selama ini, persoalan yang sering muncul adalah masyarakat menjual hasil tambang dalam bentuk bahan mentah sehingga nilai ekonomi terbesar justru dinikmati pada tahapan berikutnya.

Karena itu, blueprint tersebut menawarkan rantai:

Gali → Olah → Tingkatkan Nilai → Jual.

Artinya, koperasi tidak hanya mengurus kegiatan produksi, tetapi juga didorong membangun pengolahan dan hilirisasi sesuai karakter komoditas serta ketentuan lingkungan yang berlaku.

Dengan hilirisasi, manfaat ekonomi diharapkan tidak berhenti pada aktivitas penambangan. Akan muncul kebutuhan tenaga kerja baru, jasa logistik, pengolahan, perdagangan, hingga berbagai aktivitas ekonomi pendukung lainnya.

Keselamatan dan Lingkungan Menjadi Pilar Utama

Konsep Koperasi Tambang Rakyat juga menempatkan keselamatan kerja dan lingkungan sebagai bagian wajib dari sistem.

Pelatihan keselamatan, alat pelindung diri, standar operasional alat, pemeriksaan lokasi, prosedur keadaan darurat, pencatatan kecelakaan dan inspeksi berkala menjadi bagian dari sistem keselamatan kerja.

Sementara dari sisi lingkungan, aktivitas tambang harus melalui identifikasi dampak, pencegahan, pengelolaan limbah, monitoring, reklamasi dan pemulihan lingkungan.

Prinsip yang ditegaskan dalam blueprint tersebut adalah:

“Legal tidak berarti bebas dari kewajiban lingkungan.”

Artinya, legalitas harus berjalan beriringan dengan keselamatan manusia dan tanggung jawab ekologis.

Pasar Harus Disiapkan Sejak Awal

Koperasi juga tidak boleh hanya fokus pada produksi. Salah satu komponen penting adalah memastikan adanya pasar dan pembeli yang jelas.

Dalam konsep tersebut, koperasi diarahkan membangun hubungan dengan offtaker atau pembeli melalui mekanisme perdagangan yang transparan.

Harga, volume produksi, kualitas produk dan pembayaran harus terdokumentasi. Dengan demikian, anggota memiliki kepastian mengenai bagaimana hasil produksi mereka dihargai.

Model sederhananya adalah:

Anggota → Produksi → Koperasi → Pengolahan → Offtaker → Pasar → Pendapatan.

SHU untuk Anggota dan Penguatan Ekonomi Desa

Keuntungan koperasi dalam konsep ini tidak semata-mata diarahkan kepada pengelola.

Pendapatan penjualan terlebih dahulu memperhitungkan biaya operasional, kewajiban lingkungan, dana keselamatan, pemeliharaan dan kewajiban lain sesuai izin. Setelah itu, surplus hasil usaha dapat menjadi dasar pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) sesuai aturan perkoperasian, AD/ART dan keputusan rapat anggota.

Dengan mekanisme tersebut, keuntungan usaha diharapkan kembali kepada anggota sekaligus memperkuat modal koperasi, cadangan dan kegiatan sosial maupun lingkungan.

Pada akhirnya, tujuan besarnya bukan hanya meningkatkan produksi tambang, tetapi membangun rantai ekonomi masyarakat dari tambang hingga desa dan daerah.

Transparansi Menjadi Kunci

Hadi Gunawan juga menawarkan digitalisasi sebagai bagian dari konsep tersebut.

Sebuah Digital Mining Cooperative System dapat digunakan untuk mencatat data anggota, wilayah, perizinan, produksi, penjualan, keuangan, keselamatan kerja, lingkungan, gudang, alat berat, sumber daya manusia hingga audit. Lihat Visualnya : Digital Mining

Sistem tersebut nantinya dapat dilengkapi dashboard yang memungkinkan pengurus koperasi maupun pemangku kepentingan melihat perkembangan produksi, penjualan, SHU, keselamatan dan indikator lingkungan.

Transparansi menjadi penting karena persoalan uang dan produksi merupakan salah satu titik rawan dalam pengelolaan usaha.

Karena itu, setiap produksi, penjualan, pembayaran, pengeluaran dan pembagian SHU harus memiliki pencatatan yang jelas.

Model transparansinya dirancang:

Produksi → Timbangan → Sistem → Invoice → Pembayaran → Rekening Koperasi → Laporan.

Pemerintah sebagai Regulator dan Fasilitator

Dalam konsep tersebut, pemerintah tidak ditempatkan sebagai operator tambang.

Pemerintah memiliki fungsi sebagai regulator, fasilitator, pembina, pengawas dan penghubung antara koperasi dengan pasar maupun mitra usaha.

Sementara koperasi menjalankan fungsi operasional dan tata kelola usaha, mulai dari administrasi, produksi, pengembangan SDM, pengelolaan peralatan, keuangan, pemasaran hingga kewajiban lingkungan.

Model kemitraan juga dapat melibatkan investor, industri dan penyedia teknologi. Namun hubungan kemitraan harus dirancang secara transparan agar koperasi dan anggota tetap memiliki posisi yang kuat serta hak-haknya terlindungi.

Lima Tahun Menuju Ekosistem Pertambangan Rakyat

Blueprint tersebut dirancang melalui roadmap lima tahun.

Enam bulan pertama difokuskan pada pemetaan lokasi, pendataan penambang, verifikasi wilayah, penguatan koperasi, pelatihan, penyusunan SOP dan pembangunan database.

Pada bulan keenam hingga tahun pertama diarahkan pada legalisasi dan pilot project. Tahun kedua memasuki tahap pengembangan skala usaha, digitalisasi, peningkatan produksi dan penguatan pasar.

Tahun ketiga hingga keempat diarahkan pada hilirisasi, sedangkan tahun kelima ditargetkan terbentuk ekosistem:

Koperasi → Tambang → Pengolahan → Industri → Pasar.

Keberhasilan program nantinya dapat diukur melalui sejumlah indikator, mulai dari jumlah koperasi dan izin, jumlah anggota, pendapatan anggota, omzet, SHU, tenaga kerja, volume produksi, kualitas produk, kepatuhan lingkungan, reklamasi hingga keselamatan pekerja.

Pertambangan untuk Kesejahteraan Rakyat

Pada akhirnya, konsep Koperasi Tambang Rakyat yang ditawarkan Hadi Gunawan membawa pesan bahwa persoalan pertambangan rakyat tidak cukup diselesaikan hanya dengan pendekatan penertiban.

Masyarakat membutuhkan kepastian hukum, kelembagaan, akses teknologi, modal, pasar, keselamatan kerja dan mekanisme agar nilai ekonomi sumber daya alam dapat kembali kepada masyarakat.

Formula yang ditawarkan cukup sederhana:

Masyarakat → Koperasi → Legalitas/IPR → Tambang Rakyat → K3 & Lingkungan → Pengolahan → Hilirisasi → Pasar → SHU & Kesejahteraan → Ekonomi Desa & Daerah.

Dengan kerangka tersebut, koperasi diharapkan bukan sekadar menjadi badan usaha, tetapi menjadi instrumen pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Gagasan besarnya adalah mengubah paradigma dari “masyarakat menambang untuk bertahan hidup” menjadi “masyarakat mengelola potensi sumber daya melalui kelembagaan yang legal, aman, transparan dan memberikan nilai tambah.”

Sebagaimana dirumuskan dalam blueprint, pemerintah tidak cukup hanya menertibkan tambang rakyat. Pemerintah juga perlu membangun ekosistem yang memungkinkan masyarakat berpindah dari aktivitas informal menuju pertambangan rakyat yang legal, aman, produktif, transparan, ramah lingkungan dan bernilai tambah melalui koperasi.

Jika konsep ini dapat diterjemahkan menjadi kebijakan yang matang, transparan dan sesuai dengan regulasi, Koperasi Tambang Rakyat berpotensi menjadi salah satu model pemberdayaan ekonomi masyarakat berbasis sumber daya lokal—dengan tujuan akhir bukan sekadar meningkatkan produksi tambang, tetapi meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Example 300250
Example 120x600
Example 120x600