Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BeritaDaerahHeadlineHukum & Kriminal

Vonis 14 Tahun untuk Pimpinan Ponpes Nurul Ikhlas, Hakim Ungkap Modus “Ilmu Laduni” dan Kamar Khalwat

×

Vonis 14 Tahun untuk Pimpinan Ponpes Nurul Ikhlas, Hakim Ungkap Modus “Ilmu Laduni” dan Kamar Khalwat

Sebarkan artikel ini

 

Lombok Tengah | Lombok Fokus — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Praya menjatuhkan vonis 14 tahun penjara terhadap terdakwa MTF, pimpinan sekaligus pengajar Pondok Pesantren Nurul Ikhlas Al-Aziziyah Marong, dalam perkara kekerasan seksual terhadap santriwati.

IKLAN
Example 300x600

 

Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan yang berlangsung Kamis (3/9/2026). Hukuman yang dijatuhkan hakim hanya berselisih satu tahun lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta terdakwa dihukum 15 tahun penjara.

 

Majelis Hakim yang diketuai Valeria Flossie Avila Santi, S.H., M.H., menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap korban dengan memanfaatkan kedudukannya sebagai tenaga pendidik.

 

Dalam amar putusannya, majelis hakim juga menjatuhkan kewajiban pembayaran restitusi kepada terdakwa untuk pemulihan hak korban sebesar Rp111.440.000.

 

Apabila terdakwa tidak membayar restitusi tersebut dalam waktu 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta kekayaan terdakwa akan disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi, hukuman tersebut dapat diganti dengan pidana kurungan tambahan selama tiga bulan.

 

Sementara itu, tuntutan denda sebesar Rp100 juta yang sebelumnya diajukan jaksa tidak dikabulkan majelis hakim. Hakim beralasan tidak terdapat alat bukti yang menunjukkan kemampuan ekonomi terdakwa secara nyata untuk membayar denda tersebut.

 

Hakim Ungkap Penyalahgunaan Kepercayaan

 

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai terdakwa telah menyalahgunakan kedudukan dan kepercayaan yang melekat padanya sebagai seorang tuan guru sekaligus tenaga pendidik.

 

Hakim menyebut terdakwa memanfaatkan kondisi psikologis korban dengan memberikan bimbingan khusus di sebuah ruangan yang disebut “kamar khalwat”.

 

Terdakwa juga dinilai menggunakan dalih pemberian “ilmu laduni” untuk memengaruhi korban yang berada dalam posisi rentan dan tidak berdaya.

 

Sikap terdakwa yang tetap mengelak selama proses persidangan serta tidak menunjukkan penyesalan turut menjadi salah satu keadaan yang memberatkan hukuman.

 

Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan keagamaan serta meninggalkan trauma berat bagi korban.

 

Barang Bukti Kejahatan Dimusnahkan

 

Dalam putusan tersebut, majelis hakim juga mengabulkan permintaan Penuntut Umum untuk merampas dan memusnahkan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara.

 

Barang bukti tersebut di antaranya kunci kamar khalwat, sisa potongan bungkus kondom, pakaian dalam, serta cincin yang digunakan terdakwa saat melakukan aksinya.

 

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun dan menolak seluruh nota pembelaan dari penasihat hukum terdakwa.

 

Jaksa menilai pembelaan tersebut tidak beralasan hukum, cenderung mengaburkan fakta persidangan, serta berpotensi menyudutkan korban.

 

Majelis hakim akhirnya menjatuhkan vonis 14 tahun penjara dengan sejumlah pertimbangan yang menilai perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat dan berpotensi merusak moral generasi bangsa.

Example 300250
Example 120x600
Example 120x600