Lombok Timur Lombokfokus – Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang tengah digalakkan oleh pemerintah hingga 27 Agustus 2026 ternyata menyisakan catatan ironis.
Ketua Umum Organisasi Masyarakat (Ormas) Gerakan Advokasi Nusantara (Ganas), Lalu Anugrah Bayu Adi, menyoroti adanya ketimpangan dalam pelaksanaan program tersebut, dimana ia menilai sikap Pemerintah Daerah (Pemda) Lombok Timur yang belum menjadi contoh dalam ketaatan membayar pajak, serta sikap Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Lombok Timur yang dianggap tebang pilih dalam sosialisasi.
Kritik ini dilontarkan Anugrah setelah menemukan sejumlah fakta di lapangan bahwa banyak Kendaraan Dinas (Randis) milik Pemerintah Daerah Lombok Timur, mulai dari tingkat desa hingga pejabat elit, masih menggunakan kendaraan dengan status pajak mati atau plat nomor yang tidak aktif.
Dimana momen pemutihan pajak tanpa denda ini seharusnya dimanfaatkan oleh seluruh pihak, termasuk aparatur negara, untuk merapikan administrasi aset daerah.
”Karena ini momennya tepat, berhubung gratis, Pemda juga harus taat pajak Randis nya, Jangan hanya bisa digunakan saja, tapi kewajiban administrasinya diabaikan,” ujar Anugrah dengan tegas. Selasa, 28 Juli 2026.
Anugrah menilai, adanya kelalaian dari instansi pemerintah ini menciderai prinsip keadilan dan keteladanan, karena sebagai penyelenggara negara, Pemda seharusnya menjadi contoh utama bagi masyarakat dalam mematuhi hukum, termasuk kewajiban perpajakan daerah.
Tidak hanya menyasar Pemda, Anugrah juga memberikan kritik tajam kepada pihak Samsat, menurutnya sosialisasi dan penagihan yang dilakukan Samsat terkesan fokus kepada masyarakat umum demi mengejar target peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), namun, sebaliknya, pengawasan terhadap Randis milik pemerintah justru tampak longgar dan tidak tersentuh.
”Kita hanya melihat Samsat fokus meminta masyarakat bayar pajak dengan program pemutihan ini, namun, ironis sekali masih banyak Randis yang luput dari kewajiban itu, mulai dari Randis Pemdes hingga para pejabat elitnya,” lanjut Ketum Ganas itu.
Sikap “tebang pilih” ini dinilai dapat merusak kepercayaan publik terhadap integritas lembaga pengelola pajak. Masyarakat mungkin akan bertanya-tanya mengapa mereka harus dipaksa taat sementara kendaraan dinas yang sehari-hari beroperasi di jalan raya justru dibiarkan melanggar aturan.
Ormas Ganas berhatap agar Samsat Lombok Timur memeriksa ulang data Randis yang nonggak ataupun yang belum bayar pajak terhadap seluruh kendaraan dinas di lingkungan Pemkab Lombok Timur.
Anugrah meminta agar tidak ada pengecualian bagi siapa pun, termasuk pejabat tinggi daerah, dalam memenuhi kewajiban pajak selama periode pemutihan berlangsung.
”Jangan jadikan program pemutihan ini hanya alat pencitraan atau sekadar mengejar PAD dari rakyat kecil, sementara ‘kucing-kucingan’ dengan pelanggaran yang dilakukan oleh Randis pejabat,” tutup Anugrah.
Ditempat terpisah, Pemda Lotim melalui Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKAD) Lombok Timur (Lotim) saat di konfirmasi mengatakan pihaknya sudah menginstruksikan semua Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk segera melakukan pembayaran bagi Randis yang jatuh tempo.
”Kita sudah bersurat dan terus komunikasi dan koordinasi dengan OPD-OPD, ingatkan untuk selesaikan kewajiban,” Ujar M. Zaidar Rohman Kepala BPKAD Lombok Timur.













