Lombok Fokus – Program Indonesia Pintar (PIP) terus menjadi angin segar bagi jutaan pelajar dari keluarga kurang mampu di seluruh Indonesia. Pada tahun 2025 ini, pencairan tahap kedua bantuan PIP mulai dilakukan secara bertahap sejak bulan Juni dan dijadwalkan berakhir pada akhir Juli.
Program yang digagas pemerintah ini menyasar anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin dan rentan miskin di seluruh jenjang pendidikan, mulai dari SD, SMP, hingga SMA dan sederajat. Tak hanya sekolah formal, PIP juga menyentuh siswa pendidikan non-formal serta pendidikan khusus.
Penerima manfaat tidak hanya terbatas pada pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP), tetapi juga mencakup pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), peserta Program Keluarga Harapan (PKH), yatim piatu, penyandang disabilitas, serta anak-anak korban bencana alam atau musibah.
Cara Cek Penerima PIP 2025
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah menyediakan layanan daring bagi masyarakat yang ingin mengecek status penerima bantuan. Berikut langkah-langkah pengecekan melalui HP:
- Buka laman resmi https://pip.kemendikdasmen.go.id/
- Gulir ke bagian bawah, pilih menu “Cari Penerima PIP”.
- Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Isi kode captcha (misal: 5+4, maka ketik 9).
- Klik “Cek Penerima PIP”.
- Jika terdaftar, informasi status pencairan akan muncul.
Masyarakat diminta untuk memastikan menggunakan laman resmi terbaru, sebab alamat sebelumnya sudah tidak berlaku atau tidak aktif.
Jumlah Dana dan Jadwal Pencairan
Berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kemdikbudristek Nomor 14 Tahun 2022, pencairan PIP dilakukan dalam tiga termin:
- Termin 1: Februari – April
- Termin 2: Mei – September (saat ini sedang berlangsung)
- Termin 3: Oktober – Desember
Besaran dana disesuaikan dengan jenjang dan tingkat kelas siswa sebagai berikut:
- SD/SDLB/Paket A:
Rp225.000 (kelas 6) atau Rp450.000 (kelas 1–5) - SMP/SMPLB/Paket B:
Rp375.000 (kelas 9) atau Rp750.000 (kelas 7–8) - SMA/SMK/SMALB/Paket C:
Rp900.000 (kelas 12) atau Rp1.800.000 (kelas 10–11)
Syarat dan Proses Pencairan
Agar dana PIP dapat dicairkan, siswa wajib memiliki rekening bank atas nama sendiri. Rekening ini akan dibuat di lembaga penyalur yang telah ditunjuk pemerintah dan digunakan khusus untuk pencairan bantuan, dengan saldo awal nol rupiah.
Langkah pencairan dimulai setelah siswa:
- Masuk dalam SK Nominasi Penerima PIP.
- Telah melakukan aktivasi rekening di bank penyalur.
- Terdaftar dalam SK Pemberian PIP.
Untuk aktivasi rekening, siswa atau orang tua/wali cukup mendatangi bank penyalur sesuai jenjang pendidikan, membawa dokumen yang diperlukan, dan mengikuti proses aktivasi dengan bantuan petugas.
Setelah rekening aktif, dana bisa dicairkan langsung melalui teller bank atau mesin ATM.
Pemerintah berharap, melalui PIP, tidak ada lagi anak Indonesia yang terhambat pendidikannya karena persoalan ekonomi. Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut, disarankan untuk mengakses situs resmi Kemendikdasmen atau berkonsultasi dengan pihak sekolah.












