Lombok Tengah | Lombok Fokus – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram menjatuhkan vonis bersalah terhadap tiga terdakwa kasus korupsi dana insentif Pajak Penerangan Jalan (PPJ) Kabupaten Lombok Tengah. Ketiganya dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, dengan total kerugian negara mencapai miliaran rupiah.
Dalam amar putusan, terdakwa Lalu Karyawan dijatuhi hukuman paling berat, yakni 6 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 290 hari kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1,55 miliar.
Sementara itu, Jalaludin divonis 5 tahun penjara, denda Rp150 juta subsider 240 hari kurungan, dan uang pengganti Rp332,5 juta. Adapun terdakwa ketiga, Lalu Bahtiar Sukmadinata, dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Dimas Praja Subroto, menyatakan pihaknya menghormati putusan majelis hakim meskipun vonis pidana badan lebih rendah dari tuntutan jaksa. Namun demikian, ia menegaskan bahwa fokus utama saat ini adalah pemulihan kerugian negara.
“Kami mengapresiasi putusan hakim. Langkah selanjutnya adalah memastikan uang pengganti dibayarkan. Jika tidak, kami siap melakukan perampasan aset sebagai bagian dari upaya pemiskinan koruptor,” tegas Dimas, Jumat (1/5).
Secara terpisah, Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Tengah, Alfa Dera, mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Putri Ayu Wulandari, menegaskan bahwa penanganan kasus ini tidak berhenti pada proses penindakan semata.
Pihaknya juga akan mendorong langkah pencegahan melalui perbaikan sistem.
“Dari fakta persidangan, terlihat ada celah yang dimanfaatkan oknum. Kami akan melakukan evaluasi agar kejadian serupa tidak terulang,” ujarnya.
Ia juga menyoroti fakta persidangan yang dinilai memprihatinkan. Dana yang bersumber dari pembayaran listrik masyarakat, kata dia, justru dinikmati oleh pihak yang tidak berhak.
“Yang memungut adalah petugas PLN, tapi yang menikmati justru oknum tertentu. Ini jelas mencederai rasa keadilan masyarakat,” tegasnya
.
Kejaksaan turut mengingatkan pihak-pihak lain yang diduga terlibat agar bersiap menghadapi konsekuensi hukum. Penindakan akan dilakukan terhadap siapa pun yang terbukti memiliki niat jahat (mens rea) dalam aliran dana tersebut.
Menutup pernyataannya, Kejari Lombok Tengah mengajak seluruh jajaran ASN untuk menjaga integritas dan tidak menyalahgunakan kewenangan.
“Ini hanya ulah segelintir oknum. Kami yakin masih banyak ASN yang profesional. Tapi jika masih ada yang nekat bermain dengan pajak dan retribusi rakyat, kami pastikan akan bertindak tegas. Tidak ada yang kebal hukum,” pungkasnya.






