Lombok Tengah | Lombok Fokus – Polres Lombok Tengah bersama Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB menggerebek kampung rawan narkoba di Desa Beleke Daye, Kecamatan Praya Timur. Dalam operasi tersebut, 25 orang ditangkap, termasuk tiga target operasi (TO) yang diduga sebagai pengedar narkoba.
Direktur Reserse Narkoba Polda NTB, Kombes Pol. Roman Smaradhana Elhaj, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan bahwa dari 25 tersangka yang diamankan, 17 laki-laki dan 8 perempuan berhasil ditangkap dalam operasi yang berlangsung pada Kamis (30/1).
“Tiga di antaranya merupakan target operasi berinisial R alias S, S, dan M alias M. Sementara 12 orang lainnya non-TO, serta 10 warga turut diamankan karena mencoba menghalangi petugas saat penangkapan dan penggeledahan,” ujar Roman dalam konferensi pers di Mapolres Lombok Tengah, Jumat (31/1).
Dalam penggerebekan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
Sabu seberat 19,78 gram (bruto)
Uang tunai Rp 26.203.000
105 senjata tajam
Satu senjata laras pendek diduga rakitan
Dua senapan angin
Sembilan unit sepeda motor
Menurut Roman, para pelaku memanfaatkan rumah mereka sebagai tempat transaksi dan pesta narkoba.
“TKP digunakan sebagai lokasi bagi pelanggan untuk mengonsumsi narkotika,” tegasnya.
Sementara itu, Kapolres Lombok Tengah, AKBP Iwan Hidayat, S.I.K., menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari strategi berkelanjutan untuk memberantas jaringan narkoba di Lombok Tengah.
“Kami akan terus melakukan penindakan tegas agar Lombok Tengah terbebas dari narkoba. Operasi ini juga diharapkan memberikan efek jera bagi para pengedar,” ujar Iwan.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun hingga 20 tahun penjara. Bahkan, mereka bisa dikenakan hukuman seumur hidup atau hukuman mati, tergantung pada perannya dalam jaringan peredaran narkoba.








