Scroll untuk baca artikel

Warga Monjok Laporkan Caleg Bermain Money Politik

×

Warga Monjok Laporkan Caleg Bermain Money Politik

Share this article

Mataram – Dugaan praktik money politik oleh salah satu calon legislatif DPRD Kota Mataram dari Dapil Selaparang dengan inisial SFB dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kota Mataram.

Laporan yang diajukan oleh SC, masyarakat Monjok, menyertakan bukti berupa stiker caleg, dua lembar uang pecahan Rp. 50.000, dan tiga buah video pengakuan penerima uang.

Selamat Pelantikan KNPI NTB
Example 120x600
By: PT. RIZKI SURYA PERMAISINDO

Muhammad Yusril, Ketua Bawaslu Mataram, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan kajian awal terhadap laporan tersebut. Namun, disayangkan bahwa laporan tersebut telah melewati batas waktu pengaduan selama lebih dari 7 hari sejak kejadian, sehingga tidak memenuhi syarat formil.

Berdasarkan hasil pelaporan yang disampaikan oleh pelapor bahwa kejadian tersebut diduga terjadi pada tanggal 12 Februari 2024, jika dihitung sampai dengan tanggal pelaporan yakni tanggal 19 Februari 2024. Maka lebih 1 hari dari waktu 7 hari yang ditentukan oleh mekanisme pananganan laporan. Sehingga itulah yang membuat dia tidak memenuhi syarat Formil laporan dan dinyatakan kadarluasa

“Meskipun laporan tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat formil, kami tetap menjadikannya sebagai informasi awal untuk dilakukan penelusuran lebih lanjut. Kami telah mengeluarkan surat tugas bagi staf kami guna melakukan penelusuran terkait dugaan money politik tersebut,” kata Yusril.

Yusril menegaskan bahwa saat ini penelusuran masih dalam proses dan Bawaslu Kota Mataram akan terus mengupayakan transparansi dan keberlanjutan dalam menangani pelanggaran pemilu.

Meskipun laporan tidak memenuhi syarat formil, Bawaslu tetap berkomitmen untuk menjalankan mekanisme penanganan pelanggaran pemilu dengan itikad baik demi menjaga integritas demokrasi.

Example 120x600