Lombok Barat – Puluhan warga Desa Batu Layar Barat mendatangi kantor desa untuk mendesak sikap tegas pemerintah desa terkait dugaan penyalahgunaan dana dari pengelolaan sumur bor berizin milik Sopantini. Warga menuding sumur bor yang berada di kawasan villa tersebut hanya dimanfaatkan untuk kepentingan bisnis jual beli air, tanpa memberi manfaat nyata bagi masyarakat sekitar.
Kepala Dusun Batu Bolong Duduk, Hasbullah, menyebut warga kecewa lantaran tidak pernah menerima aliran air, meski nama mereka kerap dicatut. Bahkan, disebut-sebut ada aliran dana sebesar Rp250 ribu per bulan dari sepuluh villa di Batu Layar Barat.
“Warga meminta sumur bor itu segera ditutup. Kami tidak pernah merasakan manfaatnya, malah disebut menerima. Padahal ada dana yang katanya mengalir setiap bulan dari villa,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (3/9/2025).
Aksi protes warga berlangsung sejak Kamis (27/8/2025) sore dan berlanjut keesokan harinya. Meski berjalan tertib, suasana sempat memanas saat mereka menuding dana hasil pengelolaan air turut mengalir ke Kepala Desa Batu Layar Barat.
Kepala Desa Bantah
Kepala Desa Batu Layar Barat, Marjuni, membantah tudingan tersebut. Ia menegaskan tidak pernah menerima uang dari Sopantini dan justru kecewa karena nama desa dicatut.
“Tidak ada sepeser pun kami terima. Sejak awal memang tidak ada koordinasi ke pihak desa soal penyaluran air bersih. Warga marah karena merasa tidak pernah memperoleh manfaat dari sumur bor itu,” jelas Marjuni.
Pihak desa, kata dia, sudah berupaya memediasi antara warga dengan pemilik villa. Namun hingga kini, pertemuan-pertemuan tersebut belum menghasilkan kesepakatan.
Tuntutan Warga
Merasa dirugikan, warga kemudian menuntut Sopantini membayar Rp140 juta. Tuntutan itu didasarkan pada perhitungan warga bahwa bisnis jual beli air tersebut sudah berlangsung sembilan tahun. Jika tidak dipenuhi, mereka mengancam menutup paksa sumur bor tersebut.
Pemilik Sumur Bor Klarifikasi
Menanggapi tudingan itu, Sopantini menegaskan seluruh aktivitas pengelolaan air tanah yang dilakukannya memiliki izin resmi dari pemerintah pusat. Ia menyebut air dari sumur bor tersebut dialirkan ke sembilan villa, sementara masyarakat tetap mendapat jatah air gratis.
“Tidak benar kalau kami memungut Rp250 ribu per villa. Yang benar, semua villa membayar total Rp250 ribu per bulan untuk biaya listrik, pajak, dan penyediaan air gratis bagi warga,” katanya.
Menurutnya, jika dihitung berdasarkan meteran air, nilainya tidak mencapai ratusan juta. Ia bahkan hanya bersedia mengeluarkan Rp24 juta sebagai bentuk kontribusi bersama.
Sopantini juga menambahkan, aliran air ke kantor desa dihentikan lantaran kini sudah tersedia sumur bor bantuan pemerintah di kawasan tersebut.
“Sejak awal ini kami jalankan sebagai bentuk CSR. Karena PAM tidak menjangkau wilayah bukit, kami inisiatif mengelola air untuk villa dan warga. Kami juga rutin membayar pajak ke Bapenda Lombok Barat, silakan dicek,” tegasnya.
Saat ini, konflik antara warga dan pemilik sumur bor masih berlangsung. Pihak desa berharap ada solusi win-win agar kebutuhan air masyarakat maupun villa di kawasan Batu Layar dapat terpenuhi tanpa menimbulkan gesekan sosial.





