Lombok Tengah | Lombok Fokus – Kepolisian Resor (Polres) Lombok Tengah tengah menyelidiki kasus penyebaran video asusila yang melibatkan seorang siswi sekolah menengah pertama (SMP) di wilayah Kecamatan Batukliang. Video tersebut diduga awalnya dikirim korban kepada pacarnya, berinisial M, namun kemudian tersebar luas di media sosial tanpa seizin korban.
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah rekaman pribadi itu viral dan menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat. Orang tua korban pun telah melaporkan kejadian ini secara resmi ke pihak kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, Iptu Luk Luk II Maqnun, saat dikonfirmasi pada Kamis (20/6), membenarkan adanya laporan dan mengatakan bahwa pihaknya telah memulai proses penyelidikan secara intensif.
“Kami sedang memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan bukti-bukti untuk mengungkap siapa pelaku penyebaran konten asusila ini,” tegasnya.
Menurut keterangan, korban yang masih duduk di bangku kelas VIII SMP itu mengalami tekanan psikologis berat akibat kasus ini. Ia bahkan memilih untuk tidak masuk sekolah sementara waktu karena trauma.
Iptu Luk Luk menyampaikan bahwa penyelidikan tidak hanya fokus pada pelaku penyebaran, tetapi juga memastikan perlindungan maksimal terhadap korban. Ia menegaskan bahwa menyebarluaskan konten asusila, apalagi yang melibatkan anak di bawah umur, adalah pelanggaran serius.
“Pelaku bisa dijerat dengan Undang-Undang ITE serta Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya cukup berat,” jelasnya.
Kasat Reskrim juga mengimbau masyarakat untuk tidak memperparah situasi dengan menyebarkan ulang konten tersebut dalam bentuk apa pun, karena akan berdampak buruk bagi korban dan bisa dikenakan sanksi pidana.
“Mari jaga ruang digital kita tetap sehat dan aman. Kami juga mengajak para orang tua agar lebih aktif memantau aktivitas digital anak-anak mereka,” tutupnya.
Polres Lombok Tengah memastikan komitmennya untuk menangani kasus ini secara serius dan memberikan pendampingan kepada korban demi menjaga masa depan dan kesehatan mentalnya.


