Scroll untuk baca artikel
Berita

Terbukti Berbuat Asusila, Ini Vonis Bagi Pimpinan Ponpes Asal Sikur

378
×

Terbukti Berbuat Asusila, Ini Vonis Bagi Pimpinan Ponpes Asal Sikur

Sebarkan artikel ini
 

Lombok Timur.Lombok Fokus – Pengadilan Negeri Selong Lombok Timur (Lotim) gelar sidang atas kasus persetubuhan terhadap anak dengan agenda putusan pada terdakwa SS yang menjadi Pimpinan Pondok Pesantren di Kecamatan Sikur yang dilakukan padaSelaaa, 27 Februari 2024.

Dalam putusan tersebut, SS di dijatihi dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda sebesar tiga miliar, “Terdakwa SS Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, dengan sengaja melakukan tipu muslihat dan serangkaian kebohongan membujuk anak untuk melakukan perbuatan asusila dengannya secara berlanjut,” Jelas majlis hakim

“Apabila pelaku tidak bisa membayar denda yang diminta, maka terdakwa juga harus menggantinya dengan pidana selama 6 bulan,” Lanjutnya.

Bukan hanya itu, denda Restitusi juga wajib di bayarkan terdakwa kepada korban sebesar Rp. 39.295.000, “apabila Restitusi itu juga tidak dibayar, maka terdakwa harus di pidana kurungan selama 3 bulan,” Katanya.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Lotim, Lalu Moh Rosyid mengatakan Putusan Pengadilan Negeri selong berupa pidana penjara 12 tahun jauh lebih rendah dari tuntutan penuntut umum yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 19 tahun.

“Dengan demikian terhadap Putusan Majelis Hakim tersebut Penuntut Umum akan mengajukan upaya hukum banding,” pungkasnya.

Bertindak Selaku Hakim Ketua: Syamsudin Munawir, S.H., Hakim Anggota: H. M. Nur Salam, S.H. dan Abdi Rahmansyah, S.H., Panitera Pengganti; Muliati, SH, Penuntut Umum : I G. N. Agung Kiwerdiguna, S.H. dan Penasehat Hukum Terdakwa: Muhammad Amin, SH dkk.

READ  Regenerasi, LASQI NTB akan Selenggarakan Lomba Qasidah Kolaborasi
Berlangganan Yes No thanks