Lombok Tengah | Lombok Fokus — Pengelola Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid resmi menyesuaikan tarif parkir kendaraan yang akan berlaku mulai 1 Maret 2026. Penyesuaian mencakup kendaraan roda dua, roda empat, roda enam, hingga parkir premium dan kendaraan menginap.
Kebijakan ini menjadi yang pertama sejak 2021. Manajemen bandara menyebut kenaikan tarif dilakukan seiring peningkatan fasilitas dan sistem pelayanan parkir yang lebih modern.
General Manager Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid, Aidhil Philip Julian, mengatakan penyesuaian tarif telah didahului dengan pembaruan infrastruktur dan teknologi parkir.
“Tarif parkir belum mengalami penyesuaian sejak 2021. Kenaikan ini telah didahului peningkatan fasilitas dan pelayanan parkir bagi pengguna jasa bandara,” ujar Aidhil dalam keterangan tertulis, Kamis (27/2).
Menurutnya, pembaruan sistem mencakup penggunaan dispenser tiket dengan metode manless dan cashless, sehingga proses masuk dan keluar kendaraan menjadi lebih efisien. Pengelola juga memasang boom gate di jalur parkir premium serta melakukan pemeliharaan rutin marka jalan, rambu parkir, dan fasilitas pendukung lainnya.
Ia menambahkan, penyesuaian tarif dilakukan untuk menyeimbangkan kebutuhan operasional dan pengembangan fasilitas bandara dengan kondisi terkini.
Penyesuaian tarif tersebut telah mendapat rekomendasi dari Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah serta Yayasan Perlindungan Konsumen (YPK) NTB. Kebijakan itu juga merujuk pada hasil kajian dan survei Willingness to Pay (WTP) yang dilakukan oleh Universitas Islam Al Azhar Mataram.
Berikut rincian tarif parkir terbaru yang berlaku mulai 1 Maret 2026:
Roda dua
Rp4.000 untuk satu jam pertama
Rp2.000 per jam berikutnya hingga jam ke-12
Rp30.000 untuk parkir lebih dari 12 jam hingga 24 jam
Roda empat
Rp10.000 untuk satu jam pertama
Rp3.000 per jam berikutnya hingga jam ke-12
Rp80.000 untuk parkir lebih dari 12 jam hingga 24 jam
Roda enam
Rp15.000 untuk satu jam pertama
Rp4.000 per jam berikutnya hingga jam ke-12
Rp100.000 untuk parkir lebih dari 12 jam hingga 24 jam
Parkir premium
Rp50.000 per jam ditambah tarif reguler.
Pengelola berharap kebijakan ini dapat mendukung peningkatan kualitas layanan parkir dan kenyamanan pengguna jasa di Bandara Lombok.






