Scroll untuk baca artikel
Berita

Ssttt !!! Ada Dugaan Mengarah Ada Upaya Monopoli BPNT Dilakukan Dinsos Lotim dan Bulog Secara Sistematis

354
×

Ssttt !!! Ada Dugaan Mengarah Ada Upaya Monopoli BPNT Dilakukan Dinsos Lotim dan Bulog Secara Sistematis

Sebarkan artikel ini
 

Lombok Fokus , Lombok Timur – Serikat Pekerja/Buruh Dewan Pengurus Daerah Gabungan Serikat Pekerja Merdeka Indonesia (DPD Gaspermindo) Provinsi NTB menilai adanya dugaan secara sistematis dan massif untuk menguasai pasar tunggal (Monopoli) pada program Bantuan Pangan Nonton Tunai ( BPNT) oleh Pemda dan Bulog Lombok Timur. Hal ini terlihat pada saat Verifikasi yang di lakukan oleh Tim-Tim yang di bentuk Dinas Sosial Lotim.

“Mereka saat turun dengan alasan Verifikasi, mereka menggiring agent/e-warong untuk ber PKS dengan Bulog, padahal hal ini tidak di benarkan secara regulasi, bahkan kami punya rekaman apa yang mereka lakukan di lapangan saat temui agent/ewarong”, Paparnya Uci panggilan akrabnya, Rabu, 14/07/2021.

Disatu sisi Ketua Presedium Lembaga Swadya Masyarakat Forum Rakyat Bersatu (LSM FRB) Lombok Timur, Eko Rahadi mengatakan, Hal inilah juga yang menyebabkan tertundanya pencairan BPNT di Lombok Timur, karena modus-modus Verifikasi, padahal mereka mau memastikan E-warong ngambil barang di Bulog Lotim.

Lanjut Ketua Gaspermindo NTB Ada Suci Makbullah dan Ketua FRB, Eko Rahadi menegaskan dengan melihat kejadian ini kami akan menempuh dua jalur, yakni Jalur Pidana dan Jalur perdata karena adanya dugaan niat (Mens Rea) untuk melakukan monopoli di BPNT.

“Banyaknya modus Verifikasi menyebabkan pencarian BPNT tertunda satu minggu, bagaimana nasib Keluarga Penerima Manfaat, padahal dana sudah masuk ke rekening KPM, ” Tegasnya, Eko

Dugaan Pidana karena adanya dugaan persekonglokan secara massif dan digugat Bulog secara Perdata karena sudah banyak agent/E Warong yang sudah BerPKS (Punya Perjanjian Kerjasama) dengan Pengusaha-Pengusaha Lokal di Sekitar Wilayah Ewarong tersebut.

“Jelas hal itu sebagai legal standing kami akan melakukan gugatan perdata nantinya terhadap Bulog ke Pengadilan Negeri Selong, karena banyak agent/ewarong yang telah memberikan kuasa hukum ke kami”, tutupnya Uci.

READ  Mi6 : KPU - Bawaslu Perlu Bentuk Tim Task Force Bayangan untuk antisipasi dan cegah serangan Klenik
Berlangganan Yes No thanks