Lombok Timur Lombokfokus.com – Pelayanan Kantor Desa Bilok Petung, Kecamatan Sembalun, Lombok Timur (Lotim) mendadak lumpuh total pada Kamis, 27 November 2025.
Dimana puluhan warga dari Aliansi Masyarakat Dusun Landean melakukan penyegelan kantor desa Bilok Petung sebagai bentuk protes keras terhadap sengketa tanah adat (ulayat) yang tidak kunjung dituntaskan pemerintah Desa Bilok Petung sendiri.
Aksi ini mencuat akibat ketidakjelasan status tanah adat yang diklaim sebagian warga Dusun Landean serta penerbitan 17 Sporadik oleh Kepala Desa Bilok Petung, Rusdi S.Pd, di atas lahan sengketa yang dituduhkan oleh warga.
Warga menilai tindakan itu bukan hanya melanggar prosedur, tetapi juga terkesan mengabaikan keberatan masyarakat yang sejak awal mempertahankan lahan itu sebagai tanah adat/ulayat.
”Kami menuntut tanah adat ini dikembalikan seperti semula beserta seluruh aset di atasnya, dan Kades harus mencabut 17 Sporadik itu,” tegas Wardian mewakili massa aksi dalam pertemuan dengan Forkopinca.
Pertemuan yang berlangsung usai penyegelan itu turut dihadiri Camat Sembalun Suherman S.TTP, Kapolsek Sembalun Iptu Lalu Subadri, dan Danramil 1615/10 Sembalun Kapten Inf Jayanegara.
Menanggapi tuntutan warga, Camat Sembalun menyatakan komitmennya untuk mengambil langkah konkret dalam menyelesaikan sengketa antara pemdes Bilok Petung dengan warganya.
”Kami akan menarik kembali 17 Sporadik tersebut dan segera berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten,” ujar Suherman.
”Tidak boleh ada aktivitas dulu di lokasi sengketa sampai ada keputusan resmi,” lanjutnya.
Ia memastikan pada Senin, 1 Desember 2025, pihaknya akan mengumpulkan seluruh Sporadik yang diterbitkan Kades untuk diserahkan kepada tim kabupaten.
”Pekan depan akan kami kumpulkan semua sporadik itu yang selanjutnya di serahkan ke Kabupaten,” tutup Suherman.
Di tengah memanasnya situasi, Kepala Desa Bilok Petung, Rusdi S.Pd, menyayangkan penyegelan kantor desa yang berdampak pada lumpuhnya pelayanan masyarakat.
”Saya sangat menyayangkan kantor desa disegel, karena kantor ini bukan milik pribadi, masyarakat lain yang butuh layanan jadi korban,” ujar Rusdi.
Ia menegaskan bahwa penerbitan 17 Sporadik dilakukan saat status lahan belum masuk sengketa, sehingga menurutnya tidak ada aturan yang membolehkan pembatalan sepihak.
”Bukan saya tidak mau membatalkan, tapi tidak ada regulasi yang memberi kewenangan bagi saya untuk langsung mencabut, Kalau salah langkah, saya yang kena. Harus ada dasar hukum yang jelas, misalnya keputusan resmi pemerintah kabupaten tentang status tanah adat itu,” jelasnya.
Kades juga menyoroti adanya warga yang masuk dan mulai menggarap lahan yang sedang disengketakan, tanpa sepengetahuan pemerintah desa.
”hal itu yang kemudian memicu masalah makin besar, Harusnya semua pihak menahan diri selama proses berjalan, sedangkan Pemdes tidak pernah memberi izin aktivitas di lokasi itu,” tambahnya.
Sementara itu, pelayanan publik Desa Bilok Petung masih terganggu. Pemerintah desa berharap ada solusi cepat agar kebutuhan dasar warga tidak terabaikan.
”Harapan kami, semua pihak bijak dan tidak mengambil langkah yang merugikan masyarakat banyak. Penyelesaian harus melalui proses, tapi pelayanan publik juga tidak boleh dikorbankan,” tutup Kades Rusdi.
Kesepakatan dicapai bahwa penyegelan Kantor Desa Bilok Petung akan dibuka apabila tim dari Pemerintah Kabupaten Lombok Timur turun langsung ke lokasi sengketa dan memproses 17 Sporadik sesuai prosedur.
Setelah pertemuan, massa membubarkan diri dengan tertib dan bersama Muspika meninjau langsung lahan sengketa di Dusun Landean.
Warga memberi sinyal keras bahwa mereka tidak akan mencabut penyegelan sebelum pemerintah kabupaten menunjukkan langkah nyata.












