MATARAM – PT. Salva Inti Property, pengembang perumahan ternama, menegaskan komitmennya dalam memberikan fasilitas terbaik bagi konsumen dengan menyiapkan lahan khusus untuk Tempat Pemakaman Umum (TPU). Hal ini disampaikan langsung oleh Direktur PT. Salva Inti Property, Onny Tjatur Prasetyo, dalam pertemuan dengan warga Lingkar Asri.
Menurut Onny, persiapan lahan TPU telah dilakukan sejak beberapa tahun lalu meskipun menghadapi berbagai rintangan, baik dari segi lahan maupun perizinan.
“Kami sudah berusaha semaksimal mungkin untuk menyiapkan TPU. Ada saja tantangan yang dihadapi, seperti kendala izin dari warga. Namun, Alhamdulillah, saat ini kami sudah mendapatkan lahan seluas 38 are untuk TPU dan akan terus kami perluas hingga mencapai total 88 are agar semua produk Salva terpenuhi. Ini adalah upaya kami untuk memberikan kenyamanan sekaligus amal jariyah bagi konsumen Salva,” jelas Onny saat diwawancarai pada Rabu (22/1/2025).
Penyerahan Sertifikat Fasum
Selain persiapan TPU, PT. Salva Inti Property juga menyerahkan sertifikat fasilitas umum (fasum) berupa masjid kepada perwakilan warga Lingkar Asri. Onny menegaskan bahwa semua biaya balik nama sertifikat ditanggung sepenuhnya oleh perusahaan.
“Kami menyerahkan sertifikat masjid secara resmi kepada warga. Semoga ini menjadi tempat ibadah yang nyaman untuk masyarakat. Kami juga mohon bantuan warga untuk membentuk takmir masjid agar pengelolaannya lebih baik,” ujar Onny.
Perwakilan warga Lingkar Asri, Adhi, menyampaikan rasa terima kasih kepada PT. Salva Inti Property dan induk perusahaannya, Varindo.
“Kami sangat berterima kasih kepada Salva dan Varindo atas segala usaha dalam memberikan layanan terbaik kepada kami sebagai konsumen. Semoga semua yang diberikan menjadi ladang pahala bagi perusahaan,” ungkap Adhi usai meninjau lokasi TPU yang akan dikembangkan.
Kewajiban Pengembang Menurut Regulasi
Penyediaan lahan TPU oleh PT. Salva Inti Property ini juga sesuai dengan regulasi yang berlaku, di antaranya:
- UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, yang mewajibkan pengembang menyediakan fasilitas TPU.
- PP No. 64 Tahun 2016 tentang Pembangunan Perumahan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah, yang mensyaratkan penyediaan TPU sebesar 2% dari luas perumahan atau dana untuk penyediaan TPU oleh pemerintah daerah.
- Permenpera No. 25 Tahun 2011, Pasal 33, yang mengatur kewajiban pengembang dalam penyelenggaraan perumahan murah.
- Peraturan Bupati Lombok Barat No. 35 Tahun 2021, yang menegaskan pentingnya penyediaan TPU sebagai bagian dari prasarana kawasan.
Dengan langkah ini, PT. Salva Inti Property tidak hanya memenuhi kewajiban regulasi, tetapi juga membuktikan komitmennya dalam menciptakan lingkungan perumahan yang nyaman, aman, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.