Scroll untuk baca artikel
Daerah

Rekruitmen Pengurus BPPD Diduga Sarat Kepentingan, Dispar Lotim Diminta Transparan

174
×

Rekruitmen Pengurus BPPD Diduga Sarat Kepentingan, Dispar Lotim Diminta Transparan

Sebarkan artikel ini
 

Lombok Timur, –  Ketua DPC Taruna Merah Putih Lombok Timur, Rof’il Khaerudin mencium adanya indikasi kecurangan dalam  proses rekruitmen pengurus Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD), terutama dalam persyaratan calon pengurus yang mengisi posisi akademisi.

Pasalnya, kata Rof’il, syarat akademisi yang boleh menempati posisi itu adalah akademisi lulusan atau pengajar Pariwisata, padahal ketentuan semacam itu tidak ada dalam aturan.

“Coba dicek di Peraturan Presiden, di Peraturan Gubernur NTB dan Peraturan Bupati  Lombok Timur tentang BPPD, ada tidak persyaratan yang mengatakan bahwa akademisi itu harus akademisi Pariwisata,” tegasnya. Kamis, 10/06/2021.

Kemudian, lanjutnya, dalam surat undangan yang tertera pada laman website Dispar Lotim yang berkaitan dengan BPPD juga tidak ada sama sekali syarat yang mengkhususkan lulusan atau akakademisi yang mengajar di kampus Pariwisata.

“Kalau demikian, Kadis juga harus ingat dia orang Pendidikan, kenapa harus jadi Kadis Pariwisata,” ketusnya, sembari mengatakan apabila diminta untuk mempertanyakan hal itu pada Bupati selaku pimpinan yang memilihnya, kata Rof’il, itulah fungsinya sebagai orang yang mengusulkan komposisi BPPD itu kepada Bupati untuk menjawab pertanyaan tersebut.

Dia curiga bahwa proses seleksi itu tidak betul-betul dilakukan secara profesional melainkan sudah direncanakan dari awal. Bahkan, kata Rof’il, siap yang akan duduk di mana sudah diputuskan sebelum proses seleksi itu diumumkan.

Jika dugaannya itu tidak benar, terka Rof’il, Ia menantang Dispar untuk transparan dalam proses rekruitmen tersebut. Karena menurutnya, pola Dispar dalam menjaring pengurus BPPD masih tertutup dan berbisik-bisik.

“Berkaitan dengan tim panitia seleksi (Pansel) juga, itu berpotensi cacat hukum,” tegas Rof’il seraya menjelaskan bahwa letak cacat hukumnya itu adalah pejabat yang berhak melegalkan tim pansel adalah Bupati, bukan Dispar.

READ  Marah Dengan ITDC, Pergerakan Pemuda NTB Datangi Polda

Dari mekanisme perekrutan saja, kata Rof’il, sudah terkesan tertutup, karena hanya diketahui oleh beberapa orang saja. Sementara mengenai bagaimana prosesnya, berapa yang daftar dan bagaimana kualifikasi pakar atau akademisi itu masih multitafsir.

“Atau jangan-jangan ditafsirkan sesuai kehendak kadis Pariwisata, tentu gak bisa gitu dong,” ujarnya.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Pariwisata Lombok Timur, H. Mugni menegaskan bahwa apa yang dilakukan Dispar Lotim terkait perekrutan Pengurus BPPD Lombok Timur itu sudah sesuai dengan prosedur, mekanisme dan instrumen yang berlaku.

“Coba baca juga Perbup Nomor 3 Tahun 2013, apa tugas Kadispar, dan bagaimana menindaklanjuti Perbup itu,” katanya.

Untuk posisi akademisi, lanjut Dr. Mugni, yang diutamakan untuk mengisi posisi akademisi adalah lulusan S2 Bidang Pariwisata atau Kajian Budaya.

“Jika ada yang memenuhi kualifikasi itu, maka itulah yang akan diutamakan,” tandasnya.

Sejauh ini, kata dia, sudah ada empat orang yang mengusulkan dari Perguruan Tinggi, yaitu Universitas Hamzanwadi, IAIH  Pancor, IAIH NW Lombok Timur, STMIK Anjani dan STIA Muhamadiyah.

“Mungkin besok ada lagi, tapi ya kita tampung, nanti kita pertimbangkan sesuai dengan kriteria yang kita tentukan,” pungkasnya. (Red)

Berlangganan Yes No thanks