LOMBOK TIMUR – Kementrian Agama (Kemenag) melalui Kepala Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sakra Lombok Timur menerangkan sistem pendaftaran untuk calon pengantin sudah bisa menggunakan Online, hal tersebut disampaikan Kepala KUA Kecamatan Sakra Hambali di ruang kerjanya. Senin, 16 Agustus 2021
Disampaikannya dengan sudah di berlakulanya sistem berbasis online tersebut membuat manajemen yang di terapkan menjadi lebih mudah dan cepat “alhamdulillah dengan sistem online ini kami bisa bekerja lebih cepat, tepat dan lebih rapi”. Kata Hambali
“Ada pun nanti calon pengantin yang mau mendaftar harus benar-benar memenuhi semua persyaratan terutama yang paling penting adalah umur, karena kalo kutang sehari saja maka mereka berdua harus berumur minimal 19 tahun” Sambungnya
Untuk KUA yang di Lotim hanya kecamatan Lenek yang belum menggunakan sistem online, “secara Nasional Indonesia sudah menggunakan sistem online ini dan kami yang di Lotim hanya Kecamatan Lenek yang belum karena masih belum di Definitif” Lanjut Hambali
Ia berharap dengan sistem online tersebut bisa memberikan kualitas pelayanan yang terbaik bagi masyarakat “harapan kami sebagai petugas adalah dengan adanya sistem online ini semoga pelayanan kami semakin baik untuk masyarakat” Tutupnya
Dan sebagai Kepala KUA Sakra ia berharap kepada pemerintah untuk dibantu dalam hal teknis ataupun perlengkapan alat-alat yang di butuhkan dalam menjalankan tugas-tugasnya. (Red)