Scroll untuk baca artikel
Berita

Proyek Remidial dan Penanganan Sedimentasi Bendungan di Lombok Diduga Bermasalah, Kejati NTB Diminta Transparan

3792
×

Proyek Remidial dan Penanganan Sedimentasi Bendungan di Lombok Diduga Bermasalah, Kejati NTB Diminta Transparan

Sebarkan artikel ini
 

Mataram, LombokFokus – Dugaan penyimpangan dalam proyek Remidial dan Penanganan Sedimentasi Bendungan di Pulau Lombok I, yang dikerjakan oleh PT Bahagia Bangun Nusa, kembali mencuat. Proyek bernilai Rp 141,1 miliar ini dikontrak oleh Balai Wilayah Sungai Nusa Tenggara I dengan Nomor Kontrak: HK.01.03-AS/KONT-OP.SDA 1/1833/2022. Namun, hasil telaah dokumen serta pengecekan fisik di lapangan menunjukkan proyek ini dikerjakan dengan asal-asalan.

Ketua Komite Demokrasi dan Hak Asasi Manusia (Kode HAM) NTB, Ali Wardana, mengungkapkan bahwa proyek tersebut telah menimbulkan dampak serius bagi masyarakat. Beberapa bendungan yang menjadi lokasi pengerjaan justru mengalami banjir besar, menyebabkan kemacetan parah, perumahan warga terendam, dan kerugian lainnya.

Laporan ke Kejaksaan Agung RI Sudah Dilimpahkan ke Kejati NTB

Menurut Ali Wardana, proyek ini telah dilaporkan ke Kejaksaan Agung RI pada tahun 2024 oleh Munirim (Sub Kontraktor) bersama Kuasa Hukumnya, Muhanan, S.H., M.H.. Laporan ini tertuang dalam Surat Jampidsus Kejagung RI Nomor: R-3108/F:/Fd.1/10/2024, tertanggal 23 Oktober 2024. Kejagung RI kemudian melimpahkan kasus ini ke Kejaksaan Tinggi NTB.

Namun hingga saat ini, belum ada kejelasan mengenai tindak lanjut laporan tersebut. Seharusnya, Kejati NTB sudah melakukan ekspose ke publik terkait perkembangan kasus ini.

Dugaan Keterlibatan Oknum Kejati NTB dalam Proyek

Kode HAM NTB juga mengungkap adanya oknum Kejati NTB yang terlibat dalam proses pembayaran proyek ini. Hal ini diperkuat dengan bukti berupa berita acara tanda terima pembayaran dan foto dokumentasi.

“Sejak kapan lembaga hukum terhormat negara ini menjadi juru bayar proyek pemerintah?” ujar Ali Wardana, mempertanyakan keterlibatan Kejati NTB dalam proyek ini. Senin, (3/2/25).

READ  Wujudkan Daya Saing Internasional jadi Visi-Misi Empat Balon Rektor Unram

Selain itu, ditemukan pula indikasi adanya campur tangan oknum pejabat tinggi NTB yang mempengaruhi proses pengerjaan proyek.

Hasil Investigasi PUPR NTB Sudah Diserahkan ke Kejati NTB

Dalam perkembangan terbaru, Kejati NTB telah menerima hasil investigasi dari tim ahli PUPR NTB pada Jumat lalu. Namun, hingga kini hasil tersebut belum dipublikasikan.

Kode HAM NTB mendesak Kejati NTB untuk segera mempublikasikan hasil investigasi dan turun langsung ke lapangan bersama pelapor.

“Kami beri waktu satu minggu ke Kejati NTB untuk mempublikasikan hasil investigasi dan turun ke lapangan. Jika tidak ada tindak lanjut, maka kami siap turun ke lapangan sendiri,” tegas Ali Wardana.

“Kami hanya ingin transparansi. Jika memang ada kerugian negara, harus ada penindakan. Jika tidak, maka hasil investigasi harus dipublikasikan agar masyarakat tahu,” tutup Ali Wardana.

Berlangganan Yes No thanks