Dari pengungkapan itu kata Kapolres, tim mengamankan barang bukti 7 poket Sabu-sabu seberat 1 gram, 2 bong alat hisap, HP, gunting, pipet serta barang bukti penunjang lainnya. Sebelum dilakukan pemeriksaan, terlebih dahulu tim memanggil ketua RT 02 kelurahan setempat.
Barang haram itu ditemukan dalam dompet di atas lantai depan ER duduk dan ada juga yang ditemukan dalam keranjang pakaian yang digantung di tembok kamar.
IKLAN
“Kini para terduga pelaku serta barang bukti susah di amankan di Kantor Sat Narkoba Polres Bima Kota, untuk diperiksa lebih lanjut,” katanya. Kapolres juga menyampaikan terimakasih pada masyarakat, yang sudah membantu polisi mengungkap peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Bima Kota. (Red)


