Example floating
Example floating
BeritaHukum & Kriminal

PN Mataram Kabulkan Eksepsi, Enam Terdakwa Dugaan Perusakan Mapolda NTB Dibebaskan

×

PN Mataram Kabulkan Eksepsi, Enam Terdakwa Dugaan Perusakan Mapolda NTB Dibebaskan

Share this article

LOMBOK FOKUS –  Enam terdakwa kasus dugaan perusakan Mapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) akhirnya menghirup udara bebas. Pengadilan Negeri (PN) Mataram mengabulkan eksepsi atau nota keberatan yang diajukan para terdakwa dalam sidang putusan sela yang digelar pada Rabu, 17 Desember 2025.

Keenam terdakwa tersebut masing-masing Ferry Adrian alias Ferry, Lalu Ahmad Awwabin Hadian, Arju Najmat Taesir alias Arju, Lalu Aji Sanjaya Putra, Muhamad, dan Muhammad Ikbal.

Example 120x600

Ketua Majelis Hakim PN Mataram, Rosihan Luthfi, dalam amar putusannya menyatakan menerima seluruh eksepsi penasihat hukum para terdakwa. Majelis hakim menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) batal demi hukum.

“Menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum Nomor Reg: PDM-4779/N.2.10/Eoh.2/10/2025 tanggal 12 November 2025 batal demi hukum,” ujar Rosihan Luthfi saat membacakan amar putusan di ruang sidang PN Mataram.

Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan agar berkas perkara dikembalikan kepada JPU serta memerintahkan pembebasan keenam terdakwa dari tahanan.

“Memerintahkan para terdakwa dibebaskan dari tahanan,” tegas hakim.

Menanggapi putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum Heru Sandika Triyana menyatakan pihaknya masih menunggu salinan lengkap putusan sela dari majelis hakim guna menentukan langkah hukum selanjutnya.

Sementara itu, penasihat hukum keenam terdakwa, Andre Safutra, mengungkapkan bahwa terdapat cacat formil mendasar dalam surat dakwaan JPU yang menjadi pertimbangan utama majelis hakim menerima eksepsi.

“Ada salah satu terdakwa yang tidak tercantum namanya di dalam surat dakwaan. Itu yang menjadi inti sehingga majelis hakim menerima eksepsi dari penasihat hukum,” ungkap Andre.

Meski demikian, Andre menegaskan bahwa proses hukum belum sepenuhnya berakhir. Pihaknya masih menunggu apakah JPU akan mengajukan keberatan atau menyusun ulang dakwaan.

“Perjuangan belum selesai. Kami masih menunggu langkah jaksa. Jika ada keberatan, tentu akan kami pelajari poin-poinnya,” katanya.

Presma UIN Mataram: Putusan Harus Segera Dilaksanakan

Putusan sela tersebut turut mendapat perhatian dari kalangan mahasiswa. Presiden Mahasiswa UIN Mataram, Abed Aljabiri Adnan, menegaskan bahwa putusan PN Mataram bersifat mengikat dan wajib segera dilaksanakan.

“Putusan sela ini sudah sangat jelas. Ketika majelis hakim menyatakan dakwaan batal demi hukum dan memerintahkan pembebasan, maka tidak ada lagi dasar hukum untuk menahan para terdakwa,” tegas Abed.

Ia mendesak aparat penegak hukum agar segera melaksanakan putusan tersebut tanpa penundaan sebagai bentuk penghormatan terhadap asas due process of law dan kepastian hukum.

“Keadilan bukan soal siapa yang kuat atau lemah, tetapi soal keberanian tunduk pada hukum. Mempercepat pembebasan para terdakwa adalah bentuk penghormatan terhadap institusi peradilan,” ujarnya.

Latar Belakang Perkara

Sebagai informasi, kasus ini bermula dari aksi demonstrasi ribuan massa di Mapolda NTB dan DPRD NTB pada Sabtu, 30 Agustus 2025. Massa aksi membawa tujuh tuntutan, di antaranya menolak Rancangan Undang-Undang KUHAP dan mendesak pencopotan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Dalam proses penyidikan, Ditreskrimum Polda NTB menetapkan keenam terdakwa karena dinilai berada di lokasi aksi dan diduga terlibat dalam perusakan sejumlah fasilitas serta gedung Mapolda NTB. Total kerugian akibat kerusakan tersebut ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.

Dengan adanya putusan sela PN Mataram ini, seluruh pihak diharapkan menghormati dan melaksanakan putusan majelis hakim sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Iklan Ikuti Saluran Lombok Fokus

Ikuti Saluran
Lombok Fokus

Ikuti di WhatsApp
Example 120x600
Example 120x600