Mataram | Lombok fokus – Seorang pemuda berinisial MAM (25) ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Mataram karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu. Penangkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian memberantas peredaran narkoba di wilayah Kota Mataram.
Kronologi Penangkapan
MAM, warga Kelurahan Mandalika, Kecamatan Sandubaya, ditangkap pada Kamis (4/9/2025) di pinggir jalan Lingkungan Lendang Lekong Timur. Saat digeledah, polisi menemukan sabu seberat 0,75 gram yang disimpan di saku celananya.
Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, membenarkan penangkapan tersebut.
“Kami masih mendalami apakah dia sedang menunggu pembeli atau baru saja menerima barang. Yang jelas, sabu ditemukan di saku celananya,” ujar AKP Bagus Suputra.
Usai penangkapan, polisi melakukan penggeledahan di rumah pelaku. Namun, hasil penggeledahan masih dalam pendalaman penyidik.
Proses Hukum dan Pengembangan
Saat ini MAM menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Mataram. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
Polisi juga terus menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkoba tersebut.
“Kami terus mendalami peran terduga dalam jaringan peredaran narkoba ini. Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang terlibat,” tegas AKP Bagus Suputra.






