MATARAM – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi membuka periode pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Wajib pajak orang pribadi, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), kini dapat melaporkan SPT secara mandiri melalui portal Coretax DJP.
Hingga 20 Januari 2026, tercatat sebanyak 372.184 wajib pajak telah menyampaikan SPT Tahunan melalui sistem Coretax. DJP mendorong wajib pajak agar tidak menunda pelaporan untuk menghindari sanksi administrasi.
Persiapan Sebelum Lapor SPT
Sebelum melakukan pelaporan, wajib pajak diminta menyiapkan sejumlah dokumen pendukung, antara lain:
- NPWP aktif
- Bukti pemotongan pajak dari tempat kerja (Formulir 1721-A1 atau 1721-A2)
- Data harta dan kewajiban (jika ada)
- Rekap penghasilan selama Tahun Pajak 2025
Kelengkapan data akan mempercepat proses pengisian SPT dan meminimalkan kesalahan pelaporan.
Aktivasi Akun Coretax
Sebelum melapor, wajib pajak harus mengaktivasi akun Coretax. DJP mencatat, hingga kini 12,2 juta wajib pajak telah mengaktifkan akun mereka. Berikut langkah-langkahnya:
- Akses situs resmi https://coretaxdjp.pajak.go.id
- Masukkan NPWP dan kode verifikasi (captcha), lalu klik Login
- Pilih metode konfirmasi melalui e-mail atau SMS aktif
- Masukkan captcha, centang persetujuan, lalu klik Kirim
- Buka e-mail/SMS dari domain @pajak.go.id
- Klik tautan aktivasi, lalu buat kata sandi dan passphrase baru
Cara Lapor SPT Tahunan di Coretax
Setelah akun aktif, pelaporan SPT dapat dilakukan dengan langkah berikut:
- Login ke akun Coretax
- Pilih menu Surat Pemberitahuan (SPT)
- Masuk ke submenu SPT, lalu klik Buat Konsep SPT
- Pilih Jenis SPT: PPh Orang Pribadi
- Pada Jenis Periode, pilih SPT Tahunan
- Tentukan periode Januari–Desember 2025
- Pilih Model SPT: Normal
- Klik Buat Konsep SPT dan lanjutkan pengisian sesuai petunjuk sistem
DJP memastikan sistem Coretax dirancang lebih terintegrasi dan ramah pengguna untuk memudahkan wajib pajak.
Layanan Bantuan dan Sanksi
Untuk mendukung kelancaran pelaporan, DJP menyediakan layanan Kring Pajak 1500200 serta pendampingan langsung di kantor pajak terdekat.
DJP juga mengingatkan, keterlambatan pelaporan SPT Tahunan akan dikenai sanksi administrasi berupa:
- Rp100.000 untuk wajib pajak orang pribadi
- Rp1.000.000 untuk wajib pajak badan
Masyarakat diimbau segera melaporkan SPT Tahunan tepat waktu demi mendukung kepatuhan pajak dan pembangunan nasional.






