MATARAM — Kasus pemukulan terhadap seekor anjing yang terjadi pada April 2026 berakhir dengan vonis empat bulan penjara. Putusan tersebut dibacakan majelis hakim dalam sidang vonis pada Kamis, 20 Agustus 2026.
Ketua Animal Defenders Indonesia, Doni Hardarutona, mengatakan hukuman yang dijatuhkan hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman enam bulan penjara.
Doni menyampaikan, putusan tersebut dibacakan sekitar pukul 10.15 WITA. Menurutnya, tuntutan enam bulan penjara yang diajukan jaksa sebelumnya juga dinilai belum sepenuhnya memenuhi harapan masyarakat yang menginginkan hukuman lebih berat.
“Jadi hari ini, 20 Agustus 2026, sekitar pukul 10.15 WITA, telah diputuskan dalam sidang vonis kasus pemukulan anjing yang terjadi pada April 2026. Tuntutan jaksa enam bulan,” ujar Doni, Kamis (20/8/2026).
Ia menambahkan, pelaku diketahui merupakan seorang residivis. Kendati demikian, majelis hakim akhirnya menjatuhkan hukuman empat bulan penjara.
“Apalagi pelakunya adalah residivis. Hakim akhirnya memutuskan menjatuhkan vonis empat bulan penjara,” katanya.
Doni mengaku kecewa dengan putusan tersebut karena hukuman yang diberikan lebih rendah dari tuntutan jaksa. Meski begitu, ia menilai perkara tersebut tetap memiliki arti penting bagi perkembangan penegakan hukum terkait perlindungan terhadap hewan di Indonesia.
Menurutnya, perkara ini menjadi salah satu momentum penting dalam penerapan ketentuan pidana terkait kekerasan terhadap hewan, khususnya Pasal 337 ayat (2).
“Di luar rasa kecewa kami terhadap vonis ini, perkara ini menjadi satu tonggak pertama di Indonesia terhadap pasal revisi terkait perlindungan hewan, yang sekarang menjadi register Pasal 337 ayat (2),” ujarnya.
Doni berharap putusan tersebut dapat menjadi yurisprudensi dan memberikan arah bagi aparat penegak hukum maupun masyarakat dalam menangani kasus kekerasan terhadap hewan di masa mendatang.
Ia juga berharap perkara tersebut menjadi pesan bahwa perlindungan terhadap hewan memiliki dasar hukum dan tidak dapat diabaikan.
“Saya berharap dengan adanya putusan ini menjadi yurisprudensi dan penerang bagi Lombok dan Indonesia, khususnya, bahwa perlindungan hewan itu ada. Kita tidak bisa semena-mena terhadap hewan,” pungkasnya.















