LOMBOK TIMUR – Beredar sebuah video di media sosial Facebook yang memperlihatkan aksi sekelompok warga melakukan pengerusakan terhadap sejumlah rumah dan properti milik warga di Dusun Kampung Baru, Desa Tanjung Luar, Kecamatan Keruak, Kabupaten Lombok Timur, pada Senin (5/10/2026).
Dalam video tersebut, terlihat sejumlah perempuan dan anak-anak turut berada di lokasi ketika aksi pengerusakan berlangsung. Peristiwa itu kemudian menjadi perhatian karena muncul dugaan bahwa massa tersebut diduga dimobilisasi atau diarahkan oleh Kepala Desa Tanjung Luar.
”seharusnya pemdes terlebih dahulu memberikan surat teguran pada kami jika dirasa kami melakukan kesalahan, bukan malah langsung menggiring anak-anak dan ibu-ibu untuk melakukan pengerusakan,” Ujar Siaruddin. salah satu warga yang rumahnya di rusak. Selasa (6/10/2026).
”dari kerusakan itu, kerugian yang ditimbulkan kurang lebih 15 juta,” tutupnya.
Sedangkan Awaludin salah seorang pemilik lapak yang rumahnya juga di rusak mengaku keberatan atas aksi pengerusakan yang dilakukan anak-anak dan warga.
“Tentu saya keberatan, karena aksi pengerusakan yang dilakukan warga dan anak-anak yang berimbas pada aset pribadi saya, kalau pemdes mau razia miras seperti yang di sampaikan, silahkan. Tapi jangan rusak rumah saya,” ujarnya.
“kalau sampai dugaan memobilisasi masa itu dilakukan oleh kepala desa, maka persoalan ini harus dapat perhatian dari pihak-pihak terkait, terutama Bidang Perlindungan Prempuan dan Anak (PPA) pada DP3AKB dan Penegak Hukum setempat,” Ujar Lalu Anugrah Bayu Adi, Ketua Umum Ormas Gerakan Advokasi Nusantara (Ganas).
sambung Anugrah, Sebagai kepala pemerintahan di tingkat desa, kepala desa memiliki posisi penting dalam menjaga ketertiban dan mendorong penyelesaian persoalan masyarakat melalui mekanisme yang damai dan sesuai aturan.
Perselisihan antarwarga lanjutnya, semestinya diselesaikan melalui dialog, mediasi dan musyawarah dengan kepala dingin, bukan melalui pengerahan massa yang berpotensi menimbulkan kerugian terhadap orang lain maupun merusak fasilitas dan properti milik warga.
“keterlibatan anak-anak di bawah umur dalam situasi yang berpotensi mengarah pada tindakan kekerasan dan pengerusakan juga patut menjadi perhatian. Anak-anak semestinya tidak ditempatkan dalam situasi konflik yang dapat membahayakan keselamatan maupun memberikan dampak buruk terhadap perkembangan mereka,” tutupnya.
Ditempat terpisah, Kepala Desa Tanjung Luar, Daeng Saeful Rahman, saat di konfirmasi terkait dugaan keterlibatan dirinya dalam pengerahan warga tersebut mengatakan, pemdes sebelum melakukan pembongkaran atas beberapa lapak yang di duga menjual miras sudah mengirimkan surat ke beberapa instansi seperti Polsek dan Satpol-PP untuk segera dilakukan penertiban lapak tersebut.
”kami rasa prosedur yang dilakukan Pemdes Tanjung Luar sudah sesuai aturan, kami sudah bersurat ke Polsek dan Pol-PP untuk dilakukan penertiban lapak yang di duga menjual miras,” jelas Daeng Saeful Rahman.
”apalagi kalau sampai mengarahkan anak-anak dan Prempuan, itu tidak bener,” tutupnya.














