Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Berita

DPM Unram Dorong Pemkot Tutup Diskotik Melanggar Perda dan Dukung Gugatan Advokat

×

DPM Unram Dorong Pemkot Tutup Diskotik Melanggar Perda dan Dukung Gugatan Advokat

Sebarkan artikel ini

MATARAM — Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Universitas Mataram (Unram) melalui Ketuanya, Maulana, menyatakan dukungan penuh kepada Pemerintah Kota Mataram untuk menindak tegas pengelola usaha hiburan malam yang terbukti melanggar hukum. Perhatian utama DPM Unram menyoroti praktik penjualan minuman beralkohol tanpa izin dan pelanggaran kewajiban pajak daerah atas komoditas tersebut.

Sikap ini sejalan dengan dukungan DPM Unram terhadap langkah hukum berupa gugatan yang saat ini tengah bergulir di Pengadilan Negeri Mataram. Gugatan tersebut mendalilkan adanya sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh empat lokasi hiburan malam.

IKLAN
Example 300x600

Dalil perkara mencakup dugaan tidak dimilikinya Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) serta pelanggaran jam operasional yang melewati batas waktu sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 2 Tahun 2015. kami mendukung upaya hukum kelompok masyarakat yang menggugat sebagaimana tercantum dalam gugatannya.

Terkait proses penegakan hukum tersebut, Maulana menekankan pentingnya mengedepankan asas praduga tak bersalah dan objektivitas.

“Proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan perlu dihormati dan dikawal secara objektif. Setiap pihak yang disebut dalam perkara tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku,” ujar Maulana.

Lebih jauh, Maulana menggarisbawahi bahwa peredaran minuman beralkohol tanpa izin bukan semata persoalan legalitas operasional. Pelanggaran ini berimbas langsung pada lost potential (hilangnya potensi) Pendapatan Asli Daerah (PAD). Aktivitas komersial bernilai tinggi yang luput dari pencatatan perpajakan jelas merupakan bentuk kerugian bagi kas daerah Kota Mataram.

“Kami mendukung Pemkot Mataram untuk turun tangan melakukan audit investigatif dan pemeriksaan menyeluruh. Kalau terbukti ada usaha yang menjual minuman beralkohol tanpa izin atau memanipulasi kewajiban pajak daerah, penegakan aturan tidak boleh tumpul,” tegas Maulana.

DPM Unram mendesak agar Pemkot Mataram segera menyinkronkan data perizinan, volume transaksi, omzet riil di lapangan, dengan bukti pembayaran pajak dari para pelaku usaha hiburan malam.

“Jangan sampai aktivitas ekonomi meraup untung besar di Mataram, tetapi kewajibannya kepada daerah diabaikan. Jika ada indikasi lost potential, hitung secara objektif. Dan bila ditemukan unsur pidana, kami mendorong aparat penegak hukum untuk segera memprosesnya,” tambahnya.

Dalam hal penjatuhan sanksi, DPM Unram memastikan akan mengawal ketat jalannya penegakan hukum administratif oleh pemerintah daerah. Apabila suatu entitas usaha terbukti melakukan pelanggaran berat yang memenuhi syarat objektif untuk dicabut izin operasionalnya, elemen mahasiswa mendukung penuh Pemkot Mataram untuk mengeksekusi sanksi tersebut tanpa keraguan.

“Setiap usaha harus tunduk pada supremasi hukum. Terbukti melanggar, berikan sanksi berjenjang hingga pencabutan izin. Kami berdiri di belakang Pemkot untuk tindakan tegas tersebut. Kami juga berharap penegakan aturan Perda ini dilakukan secara objektif, transparan, dan tidak tebang pilih,” kata Maulana.

“Prinsipnya jelas, ada dugaan, segera periksa, ada indikasi kebocoran pajak, segera audit; terbukti melanggar, tindak tanpa kompromi. Jangan biarkan potensi PAD menguap sementara masyarakat yang pada akhirnya dirugikan.”

Rencana kami bersama elemen mahasiswa lainnya akan melakukan aksi massa dalam waktu dekat untuk menyikapi persolan ini.

Example 300250
Example 120x600
Example 120x600