Lombok Tengah, lombokfokus.com– Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Praya segera membuka rekrutmen petugas pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS). pembukaan rekrutmen dilaksanakan pada bulan Januari tahun 2024 mendatang. Panwaslu Praya sendiri melakukan persiapan dengan sosialisasi dan Rapat Koordinasi dengan Pengawas kelurahan/Desa (PKD) Se-Kecamatan Praya Pada Senin, (25/12/2023) bertempat di Kantor Panwascam Praya.
Ketua Panwaslu Praya , Agus Hariadi menyampaikan untuk perekrutan petugas pengawas TPS (PTPS) dimulai dengan tahapan sosialisasi dan pengumuman pendaftaran dari 19 s.d 31 Desember 2023.
“Tahapan Sosialisasi dan Pengumuman sudah di mulai untuk perekrutan PTPS dan Untuk juknis juga sudah kita Terima, ” Tuturnya.
Ia juga menjelaskan Untuk pendaftaran dan penerimaan berkas sendiri akan berlangsung pada tanggal 2 s.d 6 Januari 2024. Diwaktu yang sama juga dilaksanakan penelitian kelengkapan berkas pendaftaran.
“Berkas pendaftaran nanti Bisa langsung diantarkan ke Sekertariat Panwascam Praya di jln. H. Lalu Hasyim komplek perumahan Kalisade blok B No 5 Praya, ” Jelasnya.
Sementara itu, pengumuman perpanjangan pendaftaran akan dilakukan pada 7 Januari 2024. Penerimaan berkas pendaftaran di masa perpanjangan sekaligus penelitian berkas pendaftaran di masa perpanjangan tersebut dilakukan pada tanggal 7 s.d 8 Januari 2024.
Pengumuman lulus administrasi akan diumumkan pada 10 Januari 2024. Selanjutnya, masa tanggapan/masukan masyarakat akan dilaksanakan pada 10 s.d 21 Januari 2024.
“Untuk proses wawancara calon pengawas TPS tersebut akan dilaksanakan pada 2 s.d 17 Januari 2024,”imbuhnya.
Untuk penetapan dan pengumuman calon terpilih berdasarkan hasil tes wawancara dilakukan pada waktu 18 s.d 19 Januari 2024. Sementara itu, pergantian calon terpilih (jika ada setelah didahului klarifikasi II) pada 19 s.d 21 Januari 2024. Terakhir, untuk pelantikan pengawas TPS terpilih dilakukan pada 22 Januari 2024. Serta perpanjangan rekrutmen khusus TPS yang belum terisi pengawas dilakukan pada 24 Januari s.d 7 Februari 2024.

Ia menambahkan Untuk persyaratan pengawas TPS pemilihan umum tahun 2024 berikut syarat yang harus dimiliki oleh calon pengawas TPS:
1. Warga Negara Indonesia.
2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun.
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, undang-undang dasar negara Republik Indonesia tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika, dan Cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil.
5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawas pemilu.
6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
7. Berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
8. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon Pengawas TPS
10. Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan/atau di Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah pada saat mendaftar sebagai calon.
11. Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan.
12. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih.
13.Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan
14. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.


