LombokFokus|Lobar – Tim hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lombok Barat, Hj. Sumiatun dan Ibnu Salim (Pamet Manis), Selasa (29/10/2024), melaporkan calon bupati Nauvar Furqani Farinduan alias Farin, ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Lombok Barat. Laporan tersebut terkait dugaan penggunaan fasilitas negara untuk kegiatan kampanye politik, yang dianggap melanggar prinsip netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan atau aturan penggunaan fasilitas pemerintah.
Kuasa hukum paslon Manis, Lalu Anton Hariawan, S.H., M.H., menyatakan jika Farin diduga menggunakan Aula Kantor Bupati Lombok Barat, untuk acara yang berkaitan dengan kampanye.
“Tidak hanya itu, terdapat dugaan keterlibatan pejabat atau ASN berinisial MHN, dalam kegiatan yang berlangsung pada 12 Oktober 2024 tersebut,” ujar Anton usai dari Bawaslu Lombok Barat.
Advokat yang berjuluk “Macan Peradilan” itu menekankan agar Bawaslu Lombok Barat melakukan penyelidikan mendalam, guna memastikan transparansi dan keadilan dalam kontestasi politik pilkada 2024.
“Kami meminta agar semua pihak menghormati netralitas ASN, dan tidak menyalahgunakan fasilitas negara untuk kepentingan kampanye,” tandasnya.
Dikatakan, merujuk Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 13 Tahun 2024, fasilitas negara dilarang digunakan untuk kegiatan kampanye atau politik praktis. Hal itu untuk menjamin netralitas negara serta menciptakan persaingan yang sehat antar calon.
Anggota Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Lombok Barat, L. Muhammad Rizal Junaidi, S.H., membenarkan jika pihaknya telah menerima laporan dari tim hukum paket Manis.
“Kami akan menindaklanjuti laporan ini sesuai prosedur, untuk menjaga integritas proses pemilu,” ungkap Rizal.
Menurut Rizal, jika terbukti melakukan pelanggaran seperti yang dilaporkan, maka dapat dikenakan sanksi serius, baik berupa diskualifikasi atau sanksi administrasi untuk calon maupun partai politik yang terlibat. ASN atau aparat negara yang turut serta dalam kegiatan kampanye, pun berisiko menerima sanksi disiplin sesuai ketentuan kepegawaian.
Karena itu, pihaknya mengajak masyarakat untuk aktif dalam mengawasi proses kampanye, termasuk melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran atau penyalahgunaan fasilitas negara.
“Langkah ini penting untuk mewujudkan pilkada yang jujur, adil, serta menjaga kepercayaan publik terhadap demokrasi lokal,” ucapnya.
Dengan adanya pengawasan ketat dari masyarakat dan lembaga terkait, diharapkan pemilukada 2024 di Lombok Barat, dapat berlangsung secara transparan dan bebas dari penyalahgunaan wewenang, sehingga hasilnya benar-benar mencerminkan aspirasi masyarakat.(fit)


