Example floating
Example floating
BeritaDaerah

Owner WBS Skincare Blunder, Kuasa Hukum Mengundurkan Diri

×

Owner WBS Skincare Blunder, Kuasa Hukum Mengundurkan Diri

Share this article

Mataram – Konflik internal di tubuh perusahaan kecantikan WBS Skincare mencuat ke publik setelah kuasa hukum yang selama ini mendampingi perusahaan, Hendrawan Saputra, SH, secara resmi menyatakan pengunduran dirinya. Pernyataan ini mengejutkan banyak pihak, mengingat WBS Skincare tengah menjadi sorotan dalam berbagai urusan hukum dan bisnis.

Dalam keterangannya kepada media pada Kamis (7/8/2025), Hendrawan menegaskan bahwa keputusannya mundur diambil setelah menimbang sejumlah pelanggaran etika dan ketidaksesuaian dalam hubungan profesional dengan pemilik WBS.

Selamat Pelantikan KNPI NTB
Example 120x600
By: PT. RIZKI SURYA PERMAISINDO

“Saya mundur sebagai pengacara WBS karena beberapa pertimbangan,” ujar Hendrawan singkat namun tegas.

Hendrawan menjelaskan bahwa pada awalnya ia dan pemilik WBS Skincare telah sepakat membangun hubungan kerja profesional. Ia pun telah melaksanakan tugas sebagai kuasa hukum sesuai dengan ketentuan hukum dan kode etik advokat.

“Pada awalnya saya dan owner bersepakat bahwa saya sebagai pengacara sudah menjalankan tugas sebagaimana mestinya,” jelasnya.

Namun, keretakan mulai terjadi ketika Hendrawan merasa peran dan fungsinya sebagai kuasa hukum tidak dihargai. Bahkan, ia menyebut bahwa komunikasi dan percakapan pribadi antara dirinya dan klien sering kali direkam tanpa izin dan disebarluaskan kepada pihak ketiga, yang menurutnya melanggar kode etik serta asas kerahasiaan hukum.

“Owner tidak pernah mendengarkan kuasa hukum, dan semua percakapan direkam dan dishare. Ini sudah menyalahi aturan,” tambahnya.

Sayangnya, Hendrawan tidak menjelaskan lebih jauh mengenai perkara hukum yang sedang ditangani, maupun potensi dampaknya terhadap keberlanjutan bisnis WBS Skincare. Namun, ia menegaskan bahwa dirinya telah menyampaikan pengunduran diri secara resmi dan tidak lagi terkait dengan perusahaan dalam kapasitas hukum apa pun.

Klarifikasi dari Pihak WBS: “Tidak Ada Surat Kuasa”

Menanggapi pernyataan mundurnya Hendrawan, pemilik WBS Skincare, Ali Nusantara, memberikan bantahan keras. Melalui sambungan WhatsApp, Ali mengaku tidak pernah memberikan kuasa resmi secara tertulis kepada Hendrawan.

“Saya pemilik WBS, tidak pernah tanda tangan surat kuasa hukum. Itu hanya tim advokasi yang dibentuk oleh Kak Arsa,” jelasnya.

Ali menjelaskan bahwa dalam struktur organisasi WBS Skincare, tidak pernah ada penunjukan kuasa hukum secara formal. Yang ada hanya tim advokasi internal yang dipimpin oleh Arsa Ali Umar.

“Kuasa hukum itu idealnya TTD surat kuasa dan kerja berdasarkan hasil kesepakatan. Yang ada hanya tim advokasi,” tambahnya.

Lebih lanjut, Ali mengungkap kronologi awal munculnya nama Hendrawan dalam lingkup tim advokasi WBS. Ia mengaku tidak dilibatkan secara langsung dalam proses tersebut.

“Awalnya mau hearing, saya kasih tahu Kak Arsa, akhirnya Hendra dipanggil ke salah satu hotel. Saya kaget, besok paginya jadi kuasa hukum,” katanya.

“Kuasa hukum itu harus ada MoU atau kuasa di pengadilan baru bisa disebut kuasa hukum. Tapi karena Kak Arsa advokat, sah-sah saja ikut, dan kita manut saja.”

Ali bahkan menyebut bahwa dirinya hanya mengetahui adanya aliran dana dari istri kepada pihak terkait, tanpa ada kejelasan formal mengenai pengangkatan kuasa hukum. Ia berharap masalah ini tidak terus diperpanjang karena menurutnya secara internal sudah dianggap selesai.

“Saya lihat istri saya transfer dana Rp10 juta, lalu katanya ingin dipertemukan dengan Diana. Jangan ungkit WBS lagi, karena ini sudah selesai,” tutupnya.

Merujuk pada Pasal 1793 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), pemberian kuasa hukum harus dilakukan secara sah, baik melalui akta notaris, surat di bawah tangan, atau bahkan secara lisan yang dibuktikan dengan pelaksanaan tugas. Namun dalam praktik profesional, surat kuasa yang sah dan tertulis tetap menjadi dokumen penting untuk menetapkan status kuasa hukum secara legal.

Tanpa adanya surat kuasa, keberadaan seseorang sebagai kuasa hukum dalam perkara hukum tertentu bisa dipertanyakan validitasnya, termasuk keabsahan tindakan hukum yang dilakukan.

Iklan Ikuti Saluran Lombok Fokus

Ikuti Saluran
Lombok Fokus

Ikuti di WhatsApp
Example 120x600
Example 120x600