Wakapolres Lombok Tengah Kompol Moh. Nasrullah SIK, saat memimpin konferensi pers di Praya pada Kamis (13/6), menjelaskan bahwa kasus-kasus yang diungkap terdiri dari 10 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), 6 kasus pencurian dengan pemberatan (curat), dan 1 kasus pencurian dengan kekerasan (curas).
“17 kasus tersebut melebihi target operasi, yang awalnya hanya 3 kasus, sehingga tingkat pengungkapan mencapai 563 persen,” ujar Nasrullah.
Dalam operasi ini, polisi berhasil menangkap 19 tersangka dan menyita berbagai barang bukti, termasuk 9 unit sepeda motor (R2), 1 unit kendaraan roda tiga (R3), 7 buah handphone, 100 kg gabah, 1 unit speaker, 4 buah kunci T, 1 palu besi, 1 parang, dan 2 lembar nota pembelian emas.
Kasus-kasus terbanyak diungkap di Kecamatan Pujut, Wilayah Hukum Polsek Kawasan Mandalika, dengan 4 kasus. Pelaku kejahatan kebanyakan berasal dari wilayah Pujut, Praya Timur, Janapria, Jonggat, dan Mataram.
Para pelaku kasus curanmor dan curat dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun, sedangkan pelaku curas dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.
Nasrullah mengimbau masyarakat Lombok Tengah untuk waspada dan menjadi polisi bagi diri sendiri dengan cara mengamankan barang-barang berharga, mengunci gerbang, pintu, dan jendela di malam hari, serta melaporkan jika meninggalkan rumah kepada RT, Kadus/Kaling, dan Bhabinkamtibmas untuk mempermudah pengamanan dan patroli. Selain itu, masyarakat disarankan menyimpan kendaraan di tempat yang aman, menggunakan kunci ganda, dan memasang CCTV.
“Kamtibmas adalah tanggung jawab bersama, oleh karena itu kami mengajak semua lapisan masyarakat untuk bekerja sama menjaga keamanan dan ketertiban mulai dari diri sendiri dan lingkungan sekitar. Kami tidak bisa bekerja sendiri tanpa peran serta masyarakat dalam memelihara keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat,” tutup Nasrullah.