Mataram – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) secara resmi menetapkan seorang oknum dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Mataram berinisial WJ sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual fisik terhadap sejumlah mahasiswi.
Penetapan status tersangka diumumkan langsung oleh Kasubdit IV Ditreskrimum Polda NTB, AKBP Ni Made Pujawati, dalam keterangannya kepada media, Jumat (23/5/2025).
“Hari ini kami telah meningkatkan status yang bersangkutan menjadi tersangka,” tegasnya.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa lima orang korban dan dua orang saksi. Sejumlah barang bukti juga telah diamankan untuk memperkuat sangkaan terhadap WJ. Di antaranya adalah dokumen-dokumen yang menunjukkan posisi tersangka di kampus serta barang-barang yang diduga merupakan pemberian kepada korban.
“Barang bukti berupa percakapan digital antara pelaku dan korban juga telah disita. Kami juga sudah melakukan olah tempat kejadian perkara dan rekonstruksi,” ujar AKBP Pujawati.
Saat ini, WJ tengah menjalani pemeriksaan intensif dan telah ditahan di Rumah Tahanan Polda NTB sebagai bagian dari proses hukum lebih lanjut.
“Kami telah melakukan upaya paksa berupa penahanan. Fokus kami saat ini adalah penguatan pembuktian dan pemberkasan untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan,” tambahnya.
WJ dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), yakni Pasal 6 huruf C atau A, dengan pemberatan sesuai Pasal 15 huruf B atau E, karena jumlah korban lebih dari satu orang.
Laporan awal diterima Polda NTB pada Selasa, 20 Mei 2025. Dugaan pelecehan seksual tersebut diduga terjadi sejak tahun 2021 hingga 2024, dengan total tujuh korban yang sudah teridentifikasi. Para korban terdiri dari mahasiswi aktif dan alumni UIN Mataram.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik, mengingat melibatkan institusi pendidikan tinggi dan menyangkut integritas serta perlindungan terhadap perempuan di lingkungan kampus.