Scroll untuk baca artikel
DPRD NTBHeadlineLombok FokusNTB

Nikah Dini Akan Diberikan Sanksi, Akahdiansyah : Ini Persoalan Serius, Karena Menyangkut Investasi Generasi NTB dan Bangsa Kedepan

120
×

Nikah Dini Akan Diberikan Sanksi, Akahdiansyah : Ini Persoalan Serius, Karena Menyangkut Investasi Generasi NTB dan Bangsa Kedepan

Sebarkan artikel ini
 


LOMBOK FOKUS
| Angka Pernikahan Dibawah Umur Tembus 874 Kasus, DPRD NTB Tuntaskan Raperda Pencegahan Perkawinan Anak.com – Data Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTB, untuk usia pernikahan anak dibawah umur level SMA/SMK sederajat di tahun 2020 mencapai 874 kasus. Hal itu membuat DPRD NTB khususnya Panitia Khusus (Pansus) Rencana Peraturan Daerah (Raperda) pencegahan pernikahan anak menuntaskan Raperda untuk bisa menjadi Peraturan Daerah.

Iklan Bank NTB Syariah
Selamat Hari Pers Nasional

Ketua Pansus Raperda Pencegahan Perkawinan Anak di DPRD NTB, Akhdiansyah menyampaikan, data itu membuat Pansus lebih bersemangat tuntaskan Raperda itu setidaknya bisa mencegah terjadinya pernikahan dini di Nusa Tenggara Barat.

“Hari ini, (Kamis, red) saya pimpin rapat Pansus Raperda Pencegahan Pernikahan Anak di hadiri Dinas Sosial, Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (BP3AK), Dikbud, Dikes, BKKBN, Kemenag dan perwakilan NGO yang fokus isu perempuan dan anak yang berakftifitas di NTB. Mohon doa lancar dan sukses ya,” ungkap Politisi PKB ini, Kamis 14 Januari 2021, di Kantor DPRD NTB.

Dia menjelaskan, dalam rapat kali ini lebih kepada mengkonsolidasi gagasan besar Raperda, yaitu komitment, kolaborasi, partisipasi seluruh pihak yang memilkii keberpihakan sama. Disisi lain, karena Raperda inisiatif DPRD ini adalah yang pertama di Indonesia, maka sangat penting model sanksi yang akan diformulasikan dalam Raperda mendukung maksud Raperda.

Adapun diantara sanksi yang di usulkan yakni administratif atau bahkan ada tawaran ekstrem sanksi pidana bagi para pelaku yang tertlibat didalamnya.

Penurunan Angka Perkawinan Anak Diberikan Reward

“Disisi lain muncul juga ide tentang reward bagi yang berhasil menurunkan atau mencegah angka perkawinan usia anak,” kata dia

READ  Webinar PKC PMII BALI NUSRA : Pancasila Sebagai Pemersatu Dan Memperkuat Bangsa Indonesia

Sapaan Guru To’i itu menyebutkan, sebanyak 802 kasus Dispensasi nikah di Pengadilan, angka itu, sebanyak 90 persen Dispensasi ini adalah usia anak di tahun 2019 dengan angka 200 kasus.

Usia nikah anak brdasar data dikbud.. dilevel smk, sma dan slb trcatat 874 kasus selama 2020..

Guru To’i memaparkan dampak pernikahan dibawah umur itu yakni bisa menghambat pendidikan, kemudian bisa melahirkan generasi tidak sehat, karena minimnya pemahaman kesehatan reproduksi. Tidak hanya itu, kemungkinan besar Ibu (bersangkutan) mati muda, bayi tidak sehat,, bahkan kasus stunting bisa muncul dari sini.

“Belum lagi soal ekonomi untuk kemiskinan. Yang jelas, banyak sekali dampak pernikahan dini itu,” ujarnya.

 

Yang jelas lanjutnya, Raperda yang dibahas ini berbicara penanganan dasar penyiapan generasi bangsa yang sehat dan tangguh masa mendatang. “Raperda ini menyelamatkan anak-anak dari hak pendidikan, hak kesehatan dan hak ekonominya dimasa mendatang,” tegasnya.

Selain itu lanjutnya, Raperda ini mendorong semua pihak untuk bersama-sama menangani persoalan anak supaya masa depan mereka cerah.

“Ini persoalan serius, karena menyangkut investasi generasi NTB dan Bangsa kedepan harus sehat dan berkualitas,” pungkasnya. (Red)

www.lombokfokus.com
Berlangganan Yes No thanks